Polsek Katibung Tangkap Pencuri Motor di Lamsel, Korban Rugi Rp10 Juta

Penulis: Fernaldi Syah  •  Senin, 04 Mei 2026 | 11:50:01 WIB
Polsek Katibung berhasil menangkap tersangka pencurian motor di Lampung Selatan.

LAMPUNG SELATAN — Unit Reskrim Polsek Katibung bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan meringkus NS alias Dayat (28), tersangka pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Desa Tanjung Agung. Penangkapan warga Karang Anyar, Kecamatan Jatiagung ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan korban.

Aksi pencurian tersebut menimpa Mariza Aseptiana pada pertengahan Januari 2026 lalu. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah untuk menggasak sejumlah barang berharga yang tersimpan di area dapur dan ruang utama.

Kronologi Pencurian Motor dan Ponsel di Katibung

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Tanjung Agung, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur saat situasi lingkungan sekitar sedang sepi.

Dalam aksinya, NS berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 3274 AR warna hitam. Tidak hanya kendaraan, pelaku juga mengambil satu unit ponsel merek Oppo A9 serta dompet berisi uang tunai sebesar Rp1.000.000.

“Pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan korban. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” ujar Kapolsek Katibung Iptu Dita Hidayatullah, Minggu (3/5/2026).

Polisi Ringkus Tersangka Tanpa Perlawanan

Pelarian NS berakhir setelah tim gabungan mengendus keberadaannya di wilayah Desa Tanjung Agung pada Rabu, 29 April 2026 malam. Polisi bergerak cepat mengepung lokasi persembunyian tersangka sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Katibung. Dari tangan NS, petugas menyita satu unit telepon genggam Oppo warna biru yang diidentifikasi sebagai milik korban.

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang masuk, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” kata Dita menjelaskan prosedur penangkapan tersebut.

Satu Pelaku Masih Buron dan Ancaman Pidana

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NS mengakui bahwa dirinya tidak bekerja sendirian. Ia menjalankan aksi kriminal tersebut bersama seorang rekannya berinisial JUN yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi memastikan identitas JUN sudah dikantongi dan pengejaran terus dilakukan ke beberapa titik yang diduga menjadi tempat pelarian. Kasus ini menjadi atensi kepolisian setempat untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Lampung Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka NS kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Katibung. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancamnya dengan hukuman penjara.

Reporter: Fernaldi Syah
Back to top