LAMPUNG SELATAN — Eksekutif dan legislatif Kabupaten Lampung Selatan telah menemukan titik temu dalam penyusunan perubahan anggaran tahun depan. Nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 diteken dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas administratif. Ia menjadi pintu masuk bagi pembahasan teknis yang lebih rinci antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam penyusunan perubahan APBD ini, DPRD memberikan catatan tegas terkait pengelolaan keuangan daerah. Efisiensi, efektivitas, transparansi, dan ketepatan sasaran menjadi kata kunci yang diulang dalam pembahasan.
Kondisi fiskal daerah yang terbatas memaksa setiap program dan kegiatan yang diusulkan harus benar-benar disusun berdasarkan skala prioritas. Tidak ada ruang untuk anggaran yang sekadar menghabiskan pagu tanpa dampak terukur bagi warga.
Alokasi anggaran yang akan dibahas selanjutnya diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi publik. Dua sektor yang ditekankan adalah keberlanjutan pembangunan dan kualitas pelayanan dasar di Kabupaten Lampung Selatan.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menunjukkan adanya kesepahaman politik antara DPRD dan Pemkab dalam menentukan arah kebijakan anggaran. Meski begitu, proses belum selesai sampai di sini.
Kesepakatan KUPA-PPAS hanyalah salah satu mata rantai dalam siklus penyusunan anggaran. Tahapan selanjutnya masih membutuhkan pembahasan yang cermat dan pengawasan yang kuat dari legislatif.
Kualitas APBD pada akhirnya tidak diukur dari seberapa besar uang yang dibelanjakan, melainkan seberapa jauh program pembangunan itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat. DPRD dan Pemkab Lampung Selatan diharapkan menjaga komitmen agar seluruh proses berjalan akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.