LAMPUNG — BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia total Rp140 juta kepada ahli waris dua tenaga kerja korban kecelakaan Kapal Motor Virgo Transport 8. Masing-masing ahli waris menerima Rp70 juta dalam penyerahan yang berlangsung di rumah keluarga korban di Solo, Jawa Tengah. Santunan itu menyusul status kedua pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta JKK dan Jaminan Kematian (JKM) sebelum bertolak ke lokasi penempatan kerja.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Bambang Joko Sutarto menyerahkan santunan secara langsung, disaksikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Karanganyar Wahyu Agung Utomo serta HR Strategic Manager PT Best Agro International Eddi Santoso.
Kedua penerima manfaat merupakan karyawan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) PT Karya Luhur Sejati, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah yang berada di bawah naungan PT Best Agro International. Penempatan mereka difasilitasi Perusahaan Penyalur PT Wahyu Putra Fajar.
Musibah Terjadi Sebelum Pekerjaan Dimulai
Kecelakaan KM Virgo menimpa kedua pekerja saat mereka masih dalam perjalanan dari tempat domisili menuju lokasi penempatan kerja. Keduanya belum memulai aktivitas pekerjaan sama sekali ketika musibah terjadi.
Status kepesertaan yang sudah aktif sejak awal menjadi penentu cairnya santunan. BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan yang didaftarkan sebelum pekerja berangkat memastikan hak ahli waris tetap terpenuhi meski risiko muncul di tengah perjalanan.
"Musibah dapat terjadi kapan saja, termasuk ketika pekerja masih dalam perjalanan menuju tempat kerja. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dipastikan sejak dini agar pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan ketika risiko terjadi," ujar Bambang.
Dua Program yang Menjamin Hak Ahli Waris
Santunan kepada ahli waris bersumber dari dua program sekaligus, yakni JKK untuk kasus kecelakaan kerja dan JKM untuk kematian peserta. Kombinasi keduanya membuat nilai manfaat yang diterima keluarga korban mencapai Rp70 juta per pekerja.
- Total santunan diserahkan: Rp140 juta
- Nilai per ahli waris: Rp70 juta
- Program: JKK Meninggal Dunia dan JKM
- Status pekerja: peserta aktif AKAD PT Karya Luhur Sejati
- Lokasi penyerahan: Solo, Jawa Tengah
Bambang menyebut kepesertaan dini sebagai praktik baik yang mencerminkan kepedulian pemberi kerja terhadap keselamatan pekerja. Ia secara khusus mengapresiasi PT Karya Luhur Sejati dan PT Wahyu Putra Fajar yang mendaftarkan pekerja sebelum mereka berangkat.
"Kami berharap langkah ini dapat menginspirasi perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama. Perlindungan pekerja bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja beserta keluarganya," katanya.
Perusahaan Diminta Tiru Praktik Pendaftaran Dini
Dari sisi pemberi kerja, Eddi Santoso menyatakan komitmen PT Best Agro International untuk terus memperhatikan kesejahteraan pekerja, salah satunya lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia berharap santunan yang diberikan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja merupakan aspek penting yang harus dipastikan sejak awal, termasuk sebelum pekerja memulai aktivitas di lokasi kerja," ujar Eddi.
Sementara itu, Wahyu Agung Utomo mendorong seluruh perusahaan di Karanganyar memastikan pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengingatkan bahwa kewajiban itu memiliki konsekuensi hukum.
"Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wahyu.
Arti bagi Pekerja dan Perusahaan Penempatan
Kasus KM Virgo memperlihatkan bahwa celah perlindungan paling rawan terjadi pada fase perjalanan menuju lokasi kerja, bukan hanya saat pekerja sudah aktif di lapangan. Bagi pekerja AKAD yang menempuh rute antarpulau, pendaftaran yang ditunda sampai hari pertama kerja berpotensi menyisakan keluarga tanpa jaminan.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pemberi kerja memastikan data kepesertaan dan pelaporan upah akurat, karena keduanya menentukan besaran manfaat yang diterima ahli waris. Perusahaan penyalur tenaga kerja diminta ikut memverifikasi status kepesertaan sebelum memberangkatkan pekerja.