JAKARTA — Komisi III DPR RI menyetujui secara aklamasi Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-8. Persetujuan diambil setelah Ketua Komisi III Habiburokhman melaporkan hasil pembahasan usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Usulan tersebut tertuang dalam Surat Presiden bernomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Rapat dipimpin Habiburokhman yang mengawali agenda dengan menjelaskan bahwa Komisi III telah menerima penugasan melaksanakan uji kelayakan calon Kapolri.
Arah Kepemimpinan: Polisi Bersama Masyarakat
Suyudi mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat" sebagai arah kepemimpinannya. Ia menegaskan transformasi Polri tidak berarti memulai institusi dari awal setiap terjadi pergantian Kapolri.
Program dan kebijakan terdahulu yang dinilai bermanfaat akan dilanjutkan. Yang belum optimal akan diperbaiki, sementara penyimpangan terhadap hukum maupun etika akan dikoreksi.
Suyudi secara terbuka menyinggung kritik dan keluhan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, kritik berbasis fakta tidak seharusnya ditutupi, melainkan menjadi bahan untuk mengetahui bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki.
Soal 'No Viral, No Justice' dan Perubahan Pola Penanganan Laporan
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan Suyudi ialah fenomena no viral, no justice. Ia menilai laporan masyarakat semestinya diproses berdasarkan hukum tanpa harus terlebih dahulu menjadi viral.
Suyudi menginginkan pola penanganan laporan bergerak dari menunggu viral menjadi laporan yang diverifikasi, ditangani, diinformasikan perkembangannya kepada pelapor, dan diselesaikan sesuai hukum.
Enam Program Prioritas dan Penolakan Praktik Titipan
Dalam arah transformasinya, Suyudi menawarkan enam program prioritas. Enam program itu meliputi penguatan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia dan pola rekrutmen, penguatan pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, serta akuntabilitas anggaran.
Pada aspek SDM, ia menegaskan meritokrasi dan rekam integritas harus menjadi dasar pengembangan karier. Tidak boleh ada ruang bagi praktik titipan, transaksi maupun sponsorship.
Di bidang penegakan hukum, Suyudi ingin ukuran keberhasilan tidak lagi semata-mata bertumpu pada banyaknya perkara yang ditangani. Ukuran baru yang diusungnya adalah kualitas penanganan yang sah, berbasis bukti, memberikan kepastian, dan berkeadilan.
Narkotika hingga Korupsi Masuk Prioritas Penindakan
Sejumlah kejahatan masuk dalam prioritas penindakan Suyudi. Daftar itu mencakup narkotika, premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, judi daring, penipuan digital, tindak pidana perdagangan orang, kejahatan siber, korupsi, penyelundupan, pencucian uang, serta kejahatan terorganisasi.
Peta Jalan 100 Hari Pertama Dibagi Tiga Tahap
Suyudi turut memaparkan program 100 hari pertama yang dibagi dalam tiga tahapan. Tiga puluh hari pertama akan digunakan untuk memotret kondisi aktual dan membangun baseline.
Tahap berikutnya, hari ke-31 hingga ke-60, dipakai untuk menguji perbaikan. Hari ke-61 hingga ke-100 untuk memperlihatkan hasil sekaligus melakukan koreksi terhadap kekurangan.
Menutup paparannya, Suyudi menyatakan siap mempertanggungjawabkan kepemimpinannya melalui pengawasan DPR maupun ruang koreksi dari masyarakat. Menurutnya, keberhasilan Polri tidak seharusnya diukur dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat ataupun publikasi.
Ukuran yang ia ajukan adalah keamanan masyarakat, kemudahan pelaporan, kecepatan pertolongan, kepastian perkara, perlindungan korban, serta penerapan hukum yang adil.
"Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier, jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab," tegasnya.
Usai paparan, pimpinan Komisi III menyampaikan telah berkonsultasi dengan para kapoksi serta pimpinan DPR. Persetujuan anggota kemudian diminta terhadap uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri Suyudi.
"Bahwa kita langsung saja, apakah secara aklamasi disetujui?" tanya Habiburokhman yang langsung dijawab setuju oleh anggota Komisi III.