BANDARLAMPUNG — Kemenag Bandarlampung memastikan usulan revitalisasi madrasah untuk tahun anggaran 2026 belum memasuki babak penetapan. Kepala Kantor Kemenag Bandarlampung Erwinto mengungkapkan proses verifikasi tengah berjalan untuk memastikan data calon penerima sesuai kondisi lapangan.
"Kami terus mengusulkan revitalisasi madrasah untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Hingga kini, proses tersebut masih berada pada tahap pendataan dan verifikasi sebelum ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI," kata Erwinto di Bandarlampung, Kamis.
Skema Verifikasi Berjenjang dari Kota hingga Pusat
Alur pengusulan program ini melibatkan tiga tingkat pemerintahan. Pendataan awal dilakukan jajaran Kemenag Kota Bandarlampung, kemudian hasilnya diverifikasi oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, dan berujung pada keputusan pusat.
Erwinto menjelaskan, penentuan madrasah penerima tidak dilakukan sembarangan. Sejumlah kriteria teknis menjadi syarat utama, mulai dari tingkat kerusakan bangunan, jumlah ruang kelas, hingga kelengkapan legalitas lahan.
Prioritas untuk Bangunan Rusak Berat dan Syarat Legalitas Tanah
Madrasah dengan kondisi kerusakan sedang hingga berat menjadi prioritas utama. Selain itu, lembaga pendidikan harus memiliki minimal tiga ruang kelas besar dan kepemilikan tanah yang jelas.
"Khusus madrasah swasta, kepemilikan sertifikat atau bukti legalitas tanah menjadi salah satu syarat utama," ujarnya. Data kelembagaan serta sarana prasarana juga wajib terdaftar aktif dan mutakhir dalam sistem Education Management Information System (EMIS).
MA Hasanuddin Jadi Penerima Manfaat pada 2025
Pada tahun berjalan, satu madrasah di Bandarlampung telah merasakan langsung program revitalisasi. MA Hasanuddin Bandarlampung menerima bantuan melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk rehabilitasi sarana dan prasarana.
Jumlah penerima untuk tahap berikutnya belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil verifikasi dan keputusan pemerintah pusat. Fokus utama revitalisasi diarahkan pada rehabilitasi ruang kelas yang rusak, namun bisa meluas ke laboratorium, perpustakaan, sanitasi, hingga ruang ibadah.
Tantangan Lapangan: Data EMIS Tak Sinkron dan Legalitas Tanah
Di balik target perbaikan fasilitas, sejumlah kendala masih membayangi pelaksanaan program. Erwinto menyoroti tingginya kebutuhan rehabilitasi madrasah yang tidak sebanding dengan kuota dan anggaran yang tersedia.
"Kendala lainnya adalah masih adanya legalitas tanah yang belum lengkap, data EMIS yang belum sesuai kondisi lapangan, serta kekurangan dokumen administrasi maupun teknis," kata dia. Pengawasan program dilakukan berjenjang melalui pemeriksaan administrasi, laporan perkembangan pekerjaan, dokumentasi, hingga peninjauan lapangan.
Target Akhir: Madrasah Modern dan Meningkatkan Kepercayaan Publik
Program ini diharapkan mampu menghadirkan lingkungan belajar yang aman, layak, dan nyaman bagi peserta didik. Dengan fasilitas yang membaik, Kemenag menargetkan peningkatan mutu pembelajaran, prestasi siswa, serta kompetensi guru.
"Dengan fasilitas yang semakin baik, kami berharap mutu pembelajaran meningkat, prestasi peserta didik semakin baik, kompetensi guru berkembang, pemanfaatan teknologi semakin optimal, serta kepercayaan masyarakat terhadap madrasah di Kota Bandarlampung terus meningkat," tutup Erwinto.