Pencarian

235 Sekolah di Lampung Diusulkan Masuk Program Revitalisasi 2026, Baru 108 yang Dipastikan Ditangani

Jumat, 31 Juli 2026 • 10:05:01 WIB
235 Sekolah di Lampung Diusulkan Masuk Program Revitalisasi 2026, Baru 108 yang Dipastikan Ditangani
SMA, SMK, dan SLB di Lampung dipastikan masuk program revitalisasi 2026.

BANDAR LAMPUNG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mencatat masih ada 127 sekolah menengah atas yang belum mendapatkan kepastian perbaikan fasilitas. Padahal, kebutuhan rehabilitasi di lapangan mencakup ruang kelas rusak, laboratorium, hingga ruang praktik siswa yang tidak layak pakai.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico mengungkapkan, usulan perbaikan tersebut disusun berdasarkan pendataan kondisi sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam aplikasi revitalisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Proses verifikasi telah dilakukan pemerintah daerah sebelum diajukan ke pusat.

Rincian Sekolah yang Masuk Daftar Penanganan 2026

Dari 108 satuan pendidikan yang dipastikan masuk program revitalisasi tahun depan, komposisinya didominasi oleh SMA. Berikut rinciannya:

  • 83 SMA
  • 22 SMK
  • 3 SLB

Adapun dari total 235 sekolah yang diusulkan, sebanyak 140 di antaranya merupakan SMA. Selain itu, terdapat 85 SMK dan 10 SLB yang dinilai membutuhkan dukungan rehabilitasi sarana dan prasarana.

Kerusakan Akibat Usia Bangunan dan Keterbatasan Kewenangan

Thomas menjelaskan, kebutuhan perbaikan di setiap sekolah berbeda-beda. Mulai dari ruang kelas, laboratorium, ruang praktik, hingga sejumlah bangunan pendukung kegiatan pembelajaran. Kerusakan fasilitas tersebut disebabkan oleh usia bangunan maupun faktor lain yang memengaruhi kondisi sarana pendidikan.

"Data tersebut merupakan hasil inventarisasi kebutuhan yang telah diverifikasi pemerintah daerah dan menjadi dasar pengusulan kepada pemerintah pusat," kata Thomas, Rabu (29/7/2026).

Pendataan ini dilakukan agar pemerintah daerah memiliki gambaran utuh mengenai fasilitas yang membutuhkan penanganan. Namun, kewenangan pembinaan Disdikbud Provinsi Lampung hanya mencakup jenjang SMA, SMK, dan SLB. Adapun pengelolaan serta pembinaan sekolah pada jenjang SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.

"Disdikbud Provinsi Lampung hanya membina jenjang SMA, SMK, dan SLB, sedangkan SD dan SMP merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Apa Langkah Selanjutnya untuk 127 Sekolah yang Belum Masuk?

Bagi sekolah yang belum masuk daftar penanganan 2026, Disdikbud akan tetap mengawal usulan tersebut agar bisa diakomodasi pada program tahun anggaran berikutnya. Pihaknya juga akan meminta kabupaten/kota untuk memprioritaskan perbaikan SD dan SMP di wilayah masing-masing melalui APBD.

Keterbatasan kuota dari pemerintah pusat menjadi tantangan tersendiri. Dengan jumlah usulan yang hampir dua kali lipat dari kapasitas penanganan, pemerintah daerah harus memilah skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan mendesak di lapangan.

Bagikan
Sumber: regional.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks