Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam penertiban pemanfaatan aset negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik enam perusahaan perkebunan tebu di Provinsi Lampung yang berdiri di atas lahan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Keputusan tersebut diambil usai rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Udara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kepolisian, Rabu (21/1/2026).
Nusron menjelaskan, pencabutan HGU merupakan tindak lanjut dari temuan BPK yang tercatat dalam laporan pemeriksaan tahun 2015, 2019, dan 2022. Sertifikat HGU tersebut diketahui terbit di atas lahan milik Kemhan, tepatnya kawasan Lapangan Udara Pangeran M. Bun Yamin milik TNI AU di Lampung.
“Semua pihak dalam rapat sepakat, sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq TNI Angkatan Udara kami nyatakan dicabut,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Total lahan yang izinnya dicabut mencapai sekitar 85.244 hektare, dengan nilai aset berdasarkan laporan BPK diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan untuk perkebunan tebu dan operasional pabrik gula oleh sejumlah perusahaan yang tergabung dalam satu grup korporasi besar berinisial SGC.
Setelah pencabutan HGU, lahan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan cq TNI Angkatan Udara. Selanjutnya, TNI AU akan mengajukan proses pengukuran ulang serta penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan melalui Kementerian ATR/BPN.
Nusron mengakui, pihak perusahaan sempat menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh prosedur administratif telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami sudah memberikan surat peringatan, melakukan pembicaraan, dan menempuh langkah-langkah sesuai aturan. Jika masih ada keberatan, kami sudah menyiapkan langkah lanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyatakan penertiban lahan tersebut merupakan kewajiban negara, mengingat temuan BPK sudah berulang kali disampaikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini aset negara yang harus ditertibkan. Setelah kembali dalam penguasaan TNI AU, pemanfaatannya akan diarahkan untuk kepentingan pertahanan,” jelas Donny.
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M. Tonny Harjono menambahkan, lahan tersebut direncanakan menjadi kawasan strategis pertahanan, termasuk pembangunan komando pendidikan dan area latihan militer di wilayah Lampung.
“Ke depan, lahan ini akan kami manfaatkan sebagai pusat pendidikan dan latihan satuan, termasuk pengembangan organisasi Pasgat. Ini bagian dari penguatan pertahanan nasional,” ujar Tonny.
Langkah pencabutan HGU ini dinilai sebagai sinyal kuat pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum pertanahan, sekaligus memastikan aset strategis negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya.