BANDAR LAMPUNG — Ketua Umum Panjisewu Provinsi Lampung Dony Estavianto mengatakan pembukaan anggota baru ini untuk memberi wadah resmi, legal, dan terorganisir bagi para pecinta, penghobi, kolektor, serta pelaku budaya Tosan Aji di Lampung maupun luar daerah. Pendaftaran tidak dibatasi kalangan tertentu, termasuk pemula yang baru memiliki satu bilah keris warisan.
“Selama ini banyak pecinta tosan aji yang berjalan sendiri-sendiri. Panjisewu hadir sebagai rumah bersama yang resmi berbadan hukum, terdaftar AHU Kemenkumham dan Kesbangpol Provinsi Lampung. Di sini kita belajar bersama cara merawat, melestarikan, dan memahami nilai filosofi pusaka, bukan sekadar mengkoleksi,” ujar Dony, Rabu (14/10/2026).
Dony menegaskan Panjisewu bukan organisasi klenik atau mistik. Sesuai AD/ART Pasal 3, fokus utama paguyuban adalah edukasi, pelestarian, dan persaudaraan.
Paguyuban ini menetapkan tiga tujuan utama sebagai dasar setiap kegiatan anggotanya:
Sekretaris Umum Panjisewu Hendri Purwanto menambahkan setiap anggota yang terdaftar akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi model baru. KTA itu dilengkapi sistem barcode, nomor AHU, serta tanda tangan basah Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
“KTA adalah identitas resmi sebagai anggota dan pelaku budaya yang sah,” kata Hendri.
Selain KTA, anggota akan menerima pembinaan tentang tosan aji dan undangan resmi setiap kegiatan paguyuban. Kegiatan itu meliputi jamasan pusaka bersama, pameran, sarasehan budaya, serta jaringan antar kolektor dan empu.
Calon anggota perlu memenuhi lima ketentuan berikut sebelum mendaftar:
“Pintu kami terbuka untuk semua kalangan, baik pemula yang baru punya satu bilah keris warisan orang tua, maupun kolektor senior. Yang penting niatnya untuk melestarikan, bukan untuk hal-hal yang menyimpang,” ujar Hendri.
Masyarakat yang berminat bergabung dapat menghubungi Sekretariat Panjisewu Provinsi Lampung atau pengurus Panjisewu di kabupaten/kota masing-masing. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui kontak Sekretariat Panjisewu Provinsi Lampung di nomor 0821-7581-4262 (Hendri Purwanto).