BANDAR LAMPUNG — Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung membahas Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung. Eva Dwiana hadir langsung di Ruang Sidang DPRD, didampingi jajaran pemerintah kota, untuk menyerahkan raperda tersebut ke meja dewan.
Delapan fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung menyampaikan pandangan masing-masing terhadap substansi raperda. Pemandangan umum itu menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum raperda masuk pembahasan tingkat berikutnya.
Eva Dwiana menyebut penyertaan modal daerah sebagai instrumen kebijakan untuk memperkuat investasi yang produktif dan berkelanjutan. Menurutnya, langkah itu menyasar tiga hal sekaligus: kinerja perusahaan, kapasitas usaha, dan daya saing bank daerah.
"Penyertaan modal daerah dan struktur permodalan melalui penyertaan modal daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha, dan meningkatkan daya saing perusahaan," ujar Eva Dwiana.
Selain memperkuat permodalan, penyertaan modal diarahkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat penerimaan dividen dari kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Eva menegaskan pelaksanaan penyertaan modal harus berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian. Pemerintah kota juga diminta mempertimbangkan kelayakan investasi, tingkat pengembalian, risiko, serta kondisi keuangan bank daerah.
"Untuk memberikan landasan hukum yang kuat, kepastian dalam pelaksanaan, serta menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penyertaan modal daerah, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah," tegasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penyampaian Raperda Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung. Dokumen itu menjadi dasar bagi DPRD Kota Bandar Lampung untuk melanjutkan pembahasan raperda ke tahap selanjutnya bersama pemerintah kota.
Pembahasan lanjutan akan menentukan apakah raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah atau masih memerlukan perbaikan substansi. Fraksi-fraksi di dewan sudah menyerahkan catatan mereka dalam pemandangan umum yang dibacakan pada rapat tersebut.