LAMPUNG — Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran kedinasan oleh oknum pegawai untuk transaksi judi online. Temuan ini berawal dari data Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan ke kementerian.
Data PPATK mencatat sekitar 1.900 pegawai Kemensos, baik di tingkat pusat maupun daerah, terindikasi terlibat transaksi judol. Nilai transaksinya bervariasi, dengan rata-rata Rp4 juta per pegawai dan akumulasi tertinggi yang melebihi Rp2 miliar.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan tindakan ini merupakan pelanggaran berat. "Tidak ada toleransi, jika terbukti ada sanksinya," ujarnya di Jakarta, Senin (15/4).
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos telah melakukan klarifikasi awal terhadap pegawai di tingkat pusat. Hasilnya, lebih dari 70 persen mengakui keterlibatan mereka dengan durasi yang beragam, mulai dari sekadar mencoba hingga kecanduan selama bertahun-tahun.
Temuan ini juga menjangkau internal pengawas kementerian. "Kami menemukan tiga pegawai di inspektorat Kemensos dan mereka telah mengakui itu, jadi mereka tidak layak berada di sana," kata Mensos.
Mensos menargetkan proses verifikasi dan audit keuangan terhadap 1.900 pegawai yang dilaporkan rampung pada akhir September 2026. "Bulan ini selesai. Kalau benar itu terjadi, maka pelanggarannya adalah pelanggaran berat," tegasnya.
Oknum yang terbukti memanfaatkan uang kementerian untuk judi online terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat. Saat ini, tim khusus dari Itjen Kemensos tengah memverifikasi alur keuangan untuk mengusut potensi penyimpangan dana kedinasan yang dipakai oleh oknum ASN maupun pegawai kementerian.
Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran atau praktik judi online di lingkungan Kemensos dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi Inspektorat Jenderal Kemensos. Kementerian juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dapat mengurus perkara ini dengan imbalan tertentu.