BANDAR LAMPUNG — Wacana perubahan batas wilayah yang melibatkan sembilan desa dari Kabupaten Lampung Selatan mulai berproses di Pemerintah Provinsi Lampung. Rencana ini diperkirakan akan menambah sekitar 30 ribu jiwa ke dalam wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, mengungkapkan pihaknya segera membentuk pansus untuk mengkaji kesiapan pelayanan dan kebutuhan anggaran bila wilayah baru resmi bergabung. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menilai penambahan daerah ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Ia menegaskan kebutuhan infrastruktur serta alokasi anggaran harus dipersiapkan secara matang sejak awal.
Kesiapan anggaran menjadi salah satu sorotan utama dalam proses ini. Layanan dasar warga di sembilan desa yang meliputi administrasi kependudukan, pendidikan, hingga kesehatan harus tetap berjalan mulus saat peralihan status kewilayahan nantinya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, memastikan proses perubahan batas wilayah ini masih terus berjalan. Pemerintah provinsi dijadwalkan menggelar forum group discussion (FGD) akademis pada 8 September 2026 untuk menggodok kajian teknis. Setidaknya ada tiga langkah yang akan ditempuh dalam proses perluasan ini:
Kekhawatiran utama warga yang tinggal di sembilan desa tersebut adalah kelangsungan pelayanan publik selama masa transisi. Untuk mengantisipasi hal ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan akan menyiapkan mitigasi risiko serta mendirikan posko pelayanan.
Posko tersebut nantinya berfungsi sebagai simpul informasi dan pengaduan bagi warga, sehingga proses administrasi yang berubah tidak menyulitkan masyarakat secara mendadak. Skema ini dirancang untuk memperlancar peralihan hingga seluruh sistem pelayanan di wilayah baru benar-benar beroperasi penuh di bawah administrasi kota.