LAMPUNG TENGAH — Aksi pembakaran fasilitas perusahaan di Kampung Anak Tuha bukan peristiwa yang berdiri sendiri. YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai konflik antara warga dan PT BSA telah berakar panjang, melibatkan klaim tanah adat yang berbenturan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Sebelum api membakar gedung, warga dari Kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji telah melakukan pendudukan lahan pada 2025. Mereka mengklaim area perkebunan tersebut sebagai tanah adat yang menjadi ruang hidup dan warisan leluhur.
Pemerintah menyatakan lahan sengketa berada dalam penguasaan HGU PT BSA yang sah, lengkap dengan sertifikat dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, legalitas administrasi itu tidak serta-merta meredam gejolak di lapangan.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset produksi. Ia adalah identitas, sejarah, dan sumber penghidupan. Ketika dokumen hukum berbicara tentang kepemilikan, warga justru merasa kehilangan ruang hidup tanpa kejelasan nasib mereka.
Pengerahan pasukan Brimob untuk mengamankan lokasi pasca-pembakaran dinilai terlambat. Pertanyaannya, mengapa aparat baru bergerak cepat setelah aset perusahaan rusak, sementara pengaduan warga soal tanah bertahun-tahun tidak mendapat respons setara?
YLBHI menegaskan konflik Anak Tuha tidak akan selesai dengan pendekatan keamanan semata. Setelah pasukan ditarik, persoalan pokok tetap menganga. Negara wajib hadir sebagai penengah yang adil, bukan hanya sebagai pengawal kepentingan investasi.
Persoalan ini menuntut pemerintah membuka seluruh dokumen dan sejarah penguasaan lahan secara transparan. Proses penerbitan HGU, kondisi masyarakat saat itu, dan prosedur yang dijalankan harus diuji ulang.
Jika HGU terbukti sah, negara harus menjelaskannya secara terbuka. Jika ditemukan cacat administrasi, koreksi harus berani dilakukan. Hukum yang hanya tajam ke bawah dan lunak ke atas hanya akan melanggengkan siklus konflik yang sama.
Menyederhanakan kasus ini sebagai ulah provokator adalah jalan pintas yang keliru. Negara perlu menggali mengapa emosi warga begitu mudah tersulut hingga berujung perusakan.
Kehadiran negara tidak boleh hanya dirasakan ketika perusahaan membutuhkan pengamanan. Jika persepsi ini dibiarkan, yang hancur bukan hanya bangunan fisik, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan.