BANDARLAMPUNG — Aksi nekat seorang ART di Bandar Lampung berakhir di ruang pemeriksaan polisi. SA (24) membuang jasad bayi yang baru dilahirkannya ke dalam kotak sampah di Jalan Way Seputih, Kelurahan Pahoman, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Penangkapan berawal dari laporan warga setelah petugas kebersihan menemukan jasad bayi perempuan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Tim Inafis Polresta Bandar Lampung langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo, mengatakan identitas pelaku terungkap dari rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi penemuan. SA ternyata bekerja sebagai ART di rumah yang tidak jauh dari tempat kejadian.
"Identitas pelaku berhasil kami identifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku merupakan ART yang bekerja di rumah tidak jauh dari lokasi penemuan," kata AKP Martoyo, Selasa 11 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, SA melahirkan bayi perempuannya seorang diri di kamar mandi rumah tempatnya bekerja. Tanpa bantuan medis, ia membungkus jasad bayi dengan kain, memasukkannya ke dalam karung beras, lalu menaruhnya di dalam kardus cokelat sebelum dibuang ke tempat sampah.
Saat diamankan petugas, kondisi fisik SA dalam keadaan lemas dan mengalami syok berat pascamelahirkan. Ia langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
"Saat diamankan, pelaku dalam kondisi lemas dan syok sehingga harus kami evakuasi terlebih dahulu ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.
Kepolisian telah membawa jasad bayi ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk menjalani proses otopsi atau visum et repertum. Langkah ini diambil untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
"Kasus ini beserta pelakunya saat ini telah kami pelimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk penanganan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Martoyo.