BGN Pecat 137 Kepala SPPG, 26 di Antaranya dari Lampung: Ini Daftar Pelanggaran dan Nasib Dapur MBG

Penulis: Rizal Fikri  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:14:31 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional mencopot 137 Kepala SPPG di 12 provinsi, termasuk 26 di Lampung, per Senin (3/8/2026).

BANDAR LAMPUNG — Gelombang pemberhentian Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diumumkan Badan Gizi Nasional (BGN) menyentuh 26 orang di Lampung. Mereka resmi dicopot per Senin (3/8/2026) dan menjadi bagian dari 137 kepala dapur yang diberhentikan di 12 provinsi.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono. Dalam rapat pimpinan di Kantor BGN, ia menegaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya untuk menindak tegas pelanggaran di lapangan.

26 Kepala Dapur di Lampung Terbukti Langgar Integritas

Angka 26 menempatkan Lampung di posisi kedua setelah Jawa Barat yang mencatatkan 49 pemberhentian. Disusul Jawa Timur dengan 11 orang, Sumatera Utara dan Banten masing-masing 10 orang, serta Jawa Tengah 9 orang. Provinsi lain seperti Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur turut menyumbang angka pemberhentian.

Sudaryono menyebut alasan pencopotan bervariasi, mulai dari pelanggaran disiplin, rekam jejak yang tidak sesuai standar integritas, hingga keterlibatan dalam persoalan operasional selama program MBG berjalan. "Per hari ini, saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 Kepala Dapur di seluruh Indonesia," ujarnya, Senin (3/8/2026).

Zero Tolerance: Dari Kasus Keracunan hingga Korupsi Anggaran

Kebijakan tanpa kompromi ini menyasar dua kategori pelanggaran besar. Pertama, kasus keamanan pangan yang berujung pada keracunan massal. Kedua, penyimpangan keuangan seperti korupsi dan manipulasi anggaran.

"Kami zero tolerance terhadap keracunan. Zero tolerance terhadap tindakan korupsi, mengutak-atik uang, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya. Kepercayaan itu penting, tetapi pengendalian jauh lebih penting," tegas Sudaryono.

Ia mencontohkan kasus keracunan yang terjadi di SMK Negeri 6 Semarang sebagai salah satu pemicu evaluasi besar-besaran. Dapur di Semarang menjadi salah satu lokasi yang kepala SPPG-nya ikut dicopot.

Apa Langkah BGN Selanjutnya? Transparansi Data Menu dan Portal Aduan

Pasca-pemberhentian massal, BGN tidak hanya berhenti pada sanksi. Lembaga ini menyiapkan sistem pengawasan baru yang lebih ketat dan transparan. Salah satunya adalah membuka akses informasi publik mengenai menu makanan siswa.

Nantinya, orang tua, pihak sekolah, dan dinas terkait dapat memantau kandungan gizi, asal dapur penyedia, hingga nama kepala SPPG yang bertugas. "Sebagaimana janji saya setelah saya dilantik adalah bagaimana menyediakan informasi yang terbuka kepada pihak-pihak terkait," kata Sudaryono.

Portal Pengaduan Khusus untuk Mitra dan Kepala Dapur

Untuk memperkuat tata kelola, BGN juga tengah menyiapkan portal pengaduan internal yang ditargetkan beroperasi dalam satu hingga dua hari ke depan. Kanal ini ditujukan bagi mitra yang merasa diperlakukan tidak adil, baik karena konflik dengan yayasan maupun kepala dapur.

Portal serupa juga disiapkan khusus untuk Kepala SPPG. Melalui kanal ini, mereka dapat melaporkan kendala teknis yang menghambat standar higiene, misalnya kondisi dapur yang belum layak operasional.

"Mereka juga kita buatkan portal khusus, pengaduan khusus, dimana misalnya bisa jadi kan tidak higienis itu bukan karena kelalaian seorang kepala SPPG, bisa jadi misalnya dapurnya tidak standar," jelasnya.

Sudaryono menambahkan, kepala dapur berhak mengajukan perbaikan fasilitas kepada mitra. Jika usulan tersebut tidak diindahkan, BGN membuka opsi perpindahan kepala SPPG ke dapur lain yang lebih layak. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SPPG akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program prioritas pemerintah ini.

Reporter: Rizal Fikri
Sumber: kupastuntas.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top