PESISIR BARAT — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat prevalensi ketidakcukupan pangan (PoU) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mencapai 9,64 persen pada 2025. Angka ini melampaui rata-rata nasional sebesar 7,89 persen dan menempatkan daerah itu di urutan kelima dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Berdasarkan laporan BPS yang dirilis baru-baru ini, angka tersebut naik 1,24 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 8,4 persen. Dalam lima tahun terakhir, kenaikannya mencapai 2,41 persen.
Menurut Badan Pangan Nasional (Bapanas), PoU adalah kondisi seseorang secara regular mengonsumsi jumlah makanan yang tidak cukup untuk memenuhi energi yang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif, dan sehat. Indikator ini digunakan untuk melihat kondisi kerawanan pangan dan gizi di suatu wilayah.
Artinya, hampir satu dari sepuluh penduduk di Pesisir Barat mengonsumsi makanan, namun kebutuhan energinya masih kurang. Kondisi ini berpotensi mempengaruhi produktivitas dan kualitas hidup masyarakat setempat.
Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, Kota Metro mencatat PoU terendah sebesar 8,96 persen. Disusul Kota Bandar Lampung (9,22 persen), Lampung Selatan (9,28 persen), dan Way Kanan (9,46 persen). Pesisir Barat berada di urutan kelima dengan 9,64 persen.
Sementara itu, daerah dengan PoU tertinggi adalah Kabupaten Pringsewu yang mencapai 11,58 persen. Berikut daftar 10 besar PoU di Lampung pada 2025:
Kenaikan angka ketidakcukupan pangan di Pesisir Barat menjadi sinyal bagi pemerintah daerah untuk memperkuat program ketahanan pangan. Intervensi seperti bantuan pangan, diversifikasi konsumsi, dan penguatan akses ekonomi masyarakat menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan.
Data BPS ini bisa menjadi dasar bagi pemkab setempat untuk mengevaluasi efektivitas program bantuan sosial dan distribusi pangan di wilayah pesisir yang rentan terhadap fluktuasi pasokan dan harga.