LAMPUNG SELATAN — Angka 7.690 unit itu bukan sekadar statistik. Bagi warga berpenghasilan rendah di Lampung Selatan, angka itu berarti ribuan keluarga kini memiliki rumah pertama mereka dengan proses perizinan yang lebih ringan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, menyebut capaian itu adalah hasil dari kebijakan fiskal yang berpihak pada MBR.
Kebijakan utama yang mendorong lonjakan ini adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Sepanjang 2025 hingga Juni 2026, nilai pembebasan BPHTB yang dinikmati penerima rumah subsidi mencapai Rp 23,65 miliar.
"Pemkab Lampung Selatan telah memberikan berbagai kemudahan, mulai dari pembebasan BPHTB, pembebasan retribusi PBG, pendampingan proses perizinan, layanan jemput bola, hingga fasilitasi informasi terkait kesesuaian tata ruang," ujar Rio, Kamis (23/7/2026).
Tak hanya soal pembebasan biaya, Pemkab juga tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur percepatan pelayanan PBG. Targetnya, proses penerbitan PBG bisa diselesaikan hanya dalam waktu tiga jam. Langkah ini dinilai krusial karena selama ini kelambatan perizinan kerap menjadi kendala utama di daerah lain.
Rio memastikan kebijakan tersebut telah berjalan di Lampung Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat dalam mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi MBR. Ia juga menegaskan bahwa informasi yang menyebut sejumlah daerah masih menghadapi kendala implementasi kebijakan serupa tidak berlaku di wilayahnya.
Prestasi Lampung Selatan juga tercermin dari realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tahun 2025, Lampung Selatan menempati peringkat pertama di Provinsi Lampung dengan realisasi 3.146 unit rumah subsidi.
"Berdasarkan data BP Tapera sepanjang tahun 2025, Kabupaten Lampung Selatan menjadi daerah dengan capaian FLPP tertinggi di Provinsi Lampung, yakni sebanyak 3.146 unit," ujar Rio.
Bagi calon pemilik rumah, kebijakan ini berarti pengurangan beban biaya di muka yang signifikan. BPHTB dan retribusi PBG yang dibebaskan bisa mencapai puluhan juta rupiah per unit, tergantung nilai properti. Dengan adanya layanan jemput bola dan pendampingan perizinan, warga tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor dinas untuk mengurus dokumen.
Rio menambahkan, berbagai capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat di sektor perumahan. "Kami ingin memastikan bahwa program rumah subsidi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.