Keuangan PT Wahana Raharja Seret, Pemprov Lampung Akui Tunggakan Gaji 7 Eks Pegawai Rp 326 Juta Belum Terbayar

Penulis: Surya Dinata  •  Jumat, 24 Juli 2026 | 16:14:31 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan penyelesaian tunggakan gaji tujuh mantan pegawai PT Wahana Raharja menjadi tanggung jawab direksi dan komisaris BUMD tersebut.

BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan penyelesaian tunggakan gaji tujuh mantan pegawai PT Wahana Raharja kini menjadi tanggung jawab direksi dan komisaris BUMD tersebut. Ia menegaskan pihaknya tengah mencari formulasi terbaik agar kewajiban perusahaan bisa segera dipenuhi.

"Untuk Wahana, kita memiliki direksi dan komisaris yang tentunya mempunyai formulasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Insya Allah yang menjadi hak dan tanggung jawab kepada pegawai menjadi prioritas," ujar Marindo, Jumat (24/7/2026).

Kondisi Keuangan Perusahaan Jadi Kendala

Marindo mengakui, kondisi keuangan perusahaan menjadi tantangan utama. Ia menjelaskan, saat ini PT Wahana Raharja tidak memiliki penerimaan sehingga pembayaran gaji harus dibicarakan secara bijak.

"Pegawai juga sangat memahami bagaimana mekanisme tata kelola keuangan. Saat ini kondisi keuangan Wahana memang tidak memiliki penerimaan, maka semuanya harus dibicarakan dengan baik-baik sehingga ada solusi," katanya.

Pemprov Lampung melalui komisaris PT Wahana Raharja bersama Biro Perekonomian selaku sekretariat pembina BUMD telah menggelar pembahasan. Namun, Marindo menekankan dana untuk membayar hak pegawai harus berasal dari hasil usaha BUMD.

Kronologi Sengketa: Dari Mediasi hingga Putusan Inkrah

Kasus ini bermula dari gugatan tujuh mantan pegawai yang mengaku tidak menerima gaji sejak 2021 hingga 2023. Perselisihan hubungan industrial itu terlebih dahulu dimediasi di Dinas Tenaga Kerja sebelum berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam persidangan, para mantan pekerja menyampaikan perusahaan telah menunggak pembayaran upah dalam jangka waktu cukup lama serta tidak memenuhi hak-hak ketenagakerjaan mereka. Majelis Hakim PHI kemudian mengabulkan gugatan dan memutuskan PT Wahana Raharja wajib membayar tunggakan gaji beserta kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Upaya Hukum Perusahaan Gagal

Perusahaan sempat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga putusan PHI berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Total nilai kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp 326.087.940.

Sejumlah lembaga bantuan hukum yang mendampingi para mantan pekerja mendesak agar perusahaan segera melaksanakan putusan pengadilan. Mereka meminta kewajiban itu dipenuhi sesuai amar putusan yang telah final.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: kupastuntas.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top