KALIANDA — Langkah ini diambil untuk memastikan para pekerja, terutama yang selama ini rentan tidak tercover, mendapat perlindungan risiko kerja. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan Muhammad Darmawan menyebut, proses kerja sama ini telah melalui pembahasan panjang sebelum akhirnya ditandatangani pada Rabu (pekan lalu).
Dari total 1.938 peserta, proporsi terbesar berasal dari sektor perkebunan sawit, yakni sebanyak 1.485 orang. Sisanya, 453 orang, adalah tenaga PJLP yang bekerja di berbagai dinas dan unit kerja Pemkab Lampung Selatan.
“Intinya kerja sama ini untuk kesejahteraan para pekerja. Dengan ditandatanganinya PKS ini, maka kerja sama resmi kita mulai. Mudah-mudahan membawa keberkahan dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pekerja di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Darmawan di Kalianda.
Darmawan menegaskan, pemerintah daerah tidak akan berhenti di sini. Ke depan, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus diperluas, tidak hanya di lingkungan pemerintahan, tetapi juga bagi masyarakat yang bekerja di berbagai sektor usaha lainnya.
Menurut dia, perlindungan jaminan sosial menjadi instrumen penting untuk menciptakan rasa aman bagi pekerja dan keluarga mereka saat menghadapi risiko pekerjaan. “Melalui program ini, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan para pekerja memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang. Jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua, yang selama ini menjadi kekhawatiran utama bagi pekerja lapangan seperti buruh sawit dan tenaga harian di pemerintahan.
Penandatanganan PKS ini merupakan realisasi dari komitmen Pemkab Lampung Selatan untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja di daerahnya. Seluruh harapan dan tujuan kerja sama telah dituangkan dalam dokumen PKS yang ditandatangani kedua belah pihak.