BANDAR LAMPUNG — Unit Reskrim Polsek Sukarame mengamankan SA di kediamannya setelah menerima laporan dari warga dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukabumi. Kapolsek Sukarame Kompol HD Pandiangan mengatakan, personel bergerak cepat menuju lokasi usai mendapat informasi soal pengakuan korban yang diduga mengalami kekerasan seksual.
Korban langsung mendapat pendampingan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan medis. Hasil visum menunjukkan adanya luka yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Temuan itu menjadi salah satu alat bukti yang kemudian didalami penyidik," ujar Pandiangan, Minggu (19/7/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bahwa dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban terjadi lebih dari satu kali. SA telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan intensif.
"Tersangka telah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sukarame untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelas kapolsek.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain satu helai celana dalam, satu handuk, dan satu selimut. SA dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana yang menanti SA tergolong berat, sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan, baik perempuan maupun anak, untuk melapor melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129. Pelaporan juga bisa dilakukan ke Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, serta call center Pemprov Lampung di 0811 790 5000 melalui WhatsApp, SMS, atau telepon.