Tekab 308 Polres Pesisir Barat Tangkap Pencuri Handphone Pekerja Bangunan Hotel, Pelaku Berinisial IE

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Minggu, 12 Juli 2026 | 17:26:24 WIB
Unit Tekab 308 Polres Pesisir Barat mengamankan tersangka pencurian handphone di proyek hotel.

PESISIR BARAT — Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat meringkus IE (23), warga Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, pada Minggu (12/7/2026). Tersangka diduga mencuri handphone milik seorang pekerja bangunan yang tengah beristirahat di proyek hotel.

Kasat Reskrim Polres Pesibar IPTU Meidy Hariyanto mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan ponsel Infinix Smart 20 warna Polaris Titanium lengkap dengan charger. Peristiwa terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban tengah beristirahat usai bekerja.

Kronologi: Beraksi Saat Korban Terlelap

Korban yang merupakan warga Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah, baru menyadari kehilangan ponselnya pada pagi hari. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat pada Kamis (9/7/2026) dengan nomor lapor LP/B/117/VII/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG.

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi mendapatkan keterangan kunci bahwa tersangka pernah terlihat bersama saksi membawa handphone milik korban,” ujar IPTU Meidy Hariyanto dalam keterangannya.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Diboyong ke Mapolres

Berdasarkan petunjuk dari para saksi, tim Tekab 308 melacak keberadaan IE dan langsung mengamankannya. Tersangka beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan charger kini telah dibawa ke Mapolres Pesibar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Pesisir Barat menjerat IE dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti tersangka jika terbukti bersalah.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: lampung.rilis.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top