Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat yang Baru Menjabat, Ipda Rico, Langsung Bongkar Kasus Curanmor

Penulis: Surya Dinata  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:59:01 WIB
Ipda Rico, Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.

LAMPUNG BARAT — Ipda Rico, Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang baru dilantik, langsung menunjukkan taringnya dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik lantaran dilakukan tak lama setelah ia resmi menjabat. Pelaku berhasil diringkus setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Awal Mula: Laporan Warga yang Memicu Penyelidikan

Kasus ini terungkap setelah Ipda Rico menerima laporan dari seorang warga yang kehilangan sepeda motor di pekarangan rumahnya. Korban melaporkan kejadian itu pada Senin lalu, dan Ipda Rico langsung memerintahkan anggota untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tersangka.

Proses: Bagaimana Tim Bergerak?

Tim Reskrim Polsek Sumber Jaya bergerak cepat dengan menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas di sekitar TKP, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Ipda Rico dan timnya berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sumber Jaya.

“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan. Berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Ipda Rico saat dikonfirmasi di Mapolsek Sumber Jaya, Rabu (5/3/2025).

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik korban yang sudah diganti plat nomor dan rangka mesin. Selain itu, polisi juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban saat beraksi. Tersangka kini ditahan di Mapolsek Sumber Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Ipda Rico menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya jaringan penadah kendaraan curian.

Apa Langkah Berikutnya?

Ipda Rico mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika kehilangan kendaraan. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menekan angka curanmor di wilayah Sumber Jaya,” tegasnya. Polsek Sumber Jaya juga berencana menggandeng tokoh masyarakat untuk mengedukasi warga tentang cara mengamankan kendaraan, seperti memasang kunci ganda dan tidak memarkir di tempat sepi.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: identikpos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top