Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ringkus Buronan Curas di Jembatan Kali Busuk, 4 TKP Dibongkar

Penulis: Qodri Anwar  •  Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:37:59 WIB
Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengamankan buronan kasus curas di Jembatan Kali Busuk.

LAMPUNG TENGAH — Tekab 308 Polres Lampung Tengah meringkus seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan tak jauh dari lokasi kejadian, Jembatan Kali Busuk, yang selama ini dikenal rawan aksi kriminalitas.

Awal Mula: Laporan Warga yang Memicu Penyelidikan

Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aksi perampasan di sekitar Jembatan Kali Busuk. Korban kerap dihadang saat melintas di malam hari, dan pelaku tak segan menggunakan kekerasan jika korban melawan.

Tim Tekab 308 yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas memetakan titik rawan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah korban yang sempat melapor ke Polsek setempat.

Proses: Bagaimana Tim Bergerak?

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, tim melakukan pengintaian selama beberapa hari. Pelaku diketahui kerap berganti tempat persembunyian untuk mengelabui petugas.

Puncaknya, tim mendapat informasi bahwa buronan tersebut tengah berada di sebuah kontrakan di Kelurahan Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung. Tanpa membuang waktu, polisi menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam korban. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Empat TKP Dibongkar, Polisi Masih Kembangkan Kasus

Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya di sedikitnya empat lokasi berbeda di wilayah Lampung Tengah. Seluruh aksinya dilakukan pada malam hari dengan sasaran pengendara yang melintas sendirian.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih luas. Keterangan dari korban dan saksi di lapangan terus dikumpulkan untuk mengungkap total aksi kriminal yang telah dilakukan.

Apa Langkah Berikutnya?

Kapolres Lampung Tengah melalui Kasat Reskrim menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada saat melintas di kawasan sepi, terutama pada malam hari. Polisi juga mengingatkan agar warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: rmollampung.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top