4 Ahli Waris Maryam Binti M. Aliun Gugat Peralihan Tanah Waris 72.060 Meter Persegi di Natar ke PN Kalianda

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:02:02 WIB
Empat ahli waris Maryam Binti M. Aliun mengajukan gugatan peralihan tanah waris seluas 72.060 meter persegi ke PN Kalianda.

KALIANDA — Gugatan perdata atas sengketa tanah warisan keluarga besar almarhum Hi. Muhammad Aliun Abdul Malik bergulir di PN Kalianda. Para penggugat meminta majelis hakim memeriksa keabsahan peralihan hak atas objek tanah yang mereka klaim sebagai bagian waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun.

Kuasa hukum para penggugat, Meriantony, menyatakan gugatan diajukan berdasarkan dokumen kepemilikan dan hak waris yang dimiliki kliennya. Dokumen itu mencakup kesepakatan pembagian waris hingga sertifikat tanah.

Empat Penggugat dan Para Pihak yang Digugat

Empat orang bertindak sebagai penggugat, yakni Aminallah Adisyanto Fathullah, Amier Fathullah Ahmad, Achmad Fathullah, dan Abdul Aziz Fathullah Ahmad. Mereka memberi kuasa hukum kepada Meriantony, Muhammad Saputra, dan Erik Armanda.

Pihak yang digugat adalah Raden Saleh Abdul Malik sebagai Tergugat I, Rohiya Abdul Malik sebagai Tergugat II, Intan Abdullah sebagai Tergugat III, serta Arni Kurniasari Undap selaku wali dari Salsabila Yusuf Abdul Malik sebagai Tergugat IV.

Muhamad Rafi Haikal, Yuhana Noviza selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan turut menjadi pihak dalam perkara.

Dua Sertifikat Hak Milik di Pemangilan Jadi Objek Sengketa

Objek utama gugatan meliputi SHM Nomor 963 Tahun 2002 berdasarkan Surat Ukur Nomor 837/Pemangilan/2002 seluas 52.060 meter persegi di Desa Pemangilan, Kecamatan Natar. Tanah itu sebelumnya tercatat atas nama Ir. Abdul Malik M. Aliun.

Gugatan juga menyangkut sebagian bidang tanah seluas 20.000 meter persegi dari SHM Nomor 964 Tahun 2002. Total luas objek yang dipersoalkan mencapai 72.060 meter persegi.

Menurut Meriantony, SKPT dan informasi dari Kantor Pertanahan Lampung Selatan menunjukkan tanah yang diklaim sebagai hak waris kliennya telah beralih kepada Muhamad Rafi Haikal.

Peralihan Lewat Dua Akta Jual Beli Mei 2025

Peralihan hak itu berkaitan dengan Akta Jual Beli Nomor 19/2025 tanggal 14 Mei 2025 dan Akta Jual Beli Nomor 21/25 bertanggal 15 Mei 2025. Kedua akta disebut dibuat oleh Yuhana Noviza selaku notaris dan PPAT.

Pihak penggugat mempersoalkan proses peralihan tersebut karena menilai ada persoalan hukum yang perlu diperiksa pengadilan. Keabsahan peralihan hak dan ada tidaknya perbuatan melawan hukum masih menjadi pokok sengketa yang akan dinilai berdasarkan bukti dan pertimbangan majelis hakim.

Somasi hingga Permohonan Pemblokiran Sebelum Gugatan

Sebelum mendaftarkan gugatan, para penggugat menyatakan telah melayangkan somasi kepada Tergugat I dan Tergugat II. Mereka juga mengajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada 25 Agustus 2025 dan mengulanginya pada 11 Desember 2025.

Pada 21 Januari 2026, pihak penggugat menyampaikan surat keberatan atas peralihan sertifikat tanah yang dipersoalkan. Meriantony menyatakan pihaknya belum memperoleh jawaban atas surat keberatan itu hingga gugatan didaftarkan.

Dasar gugatan lain adalah surat perdamaian dan kesepakatan pembagian waris antarahli waris yang didaftarkan pada Kantor Notaris Imansyah pada 19 Juli 2019. Pihak penggugat juga merujuk Surat Kematian Nomor 3174-KM-21102021-0076 tanggal 8 Oktober 2021 dan Penetapan Waris Nomor 227/Pdt.P/2023/PA.JS tanggal 5 April 2023.

Majelis hakim PN Kalianda masih akan memeriksa dalil kedua pihak sebelum memutus keabsahan peralihan tanah waris seluas 72.060 meter persegi tersebut.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: hariankandidat.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top