Pencarian

Pemkab Lampung Selatan Ajukan Dua Raperda Aset dan Jalan, Bahas 15-16 Oktober 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 • 11:32:01 WIB
Pemkab Lampung Selatan Ajukan Dua Raperda Aset dan Jalan, Bahas 15-16 Oktober 2026
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan dua raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

KALIANDA — Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan dua raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Ruang Sidang Paripurna setempat. Menurut dia, pembangunan daerah yang berkualitas membutuhkan infrastruktur yang diselenggarakan dengan baik dan kekayaan daerah yang dikelola secara bertanggung jawab.

"Pembangunan daerah yang berkualitas membutuhkan infrastruktur yang diselenggarakan dengan baik dan kekayaan daerah yang dikelola secara bertanggung jawab," kata Radityo Egi Pratama di Kalianda, Kamis.

Seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna tersebut dan menyatakan kesiapan membahas kedua raperda. Pemkab Lampung Selatan menyambut masukan fraksi sebagai bahan penyempurnaan materi regulasi agar dapat diterapkan secara efektif.

Jaringan Jalan Kabupaten Capai 1.204,96 Kilometer

Data 2026 mencatat Kabupaten Lampung Selatan memiliki jaringan jalan kabupaten sepanjang 1.204,96 kilometer. Dari jumlah itu, 760,216 kilometer atau 63,14 persen berada dalam kondisi mantap.

Angka tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah merencanakan penanganan dan peningkatan kualitas jalan sesuai kebutuhan pembangunan. Raperda Penyelenggaraan Jalan diarahkan memperkuat tata kelola infrastruktur, mulai dari perencanaan hingga pemeliharaan.

506 Bidang Tanah Masih Perlu Sertifikasi

Dalam pengelolaan aset daerah, Pemkab Lampung Selatan memiliki aset tetap senilai Rp3,18 triliun, termasuk 1.307 bidang tanah. Sebanyak 506 bidang di antaranya masih memerlukan penyelesaian sertifikasi.

Langkah itu untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan aset dan mengantisipasi potensi sengketa. Melalui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah berupaya memperkuat pengelolaan aset agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Pembahasan di Bapemperda DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli mengatakan pembahasan kedua raperda dijadwalkan berlangsung pada 15-16 Oktober 2026. Agenda itu digelar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama perangkat daerah terkait.

"Pembahasan ini nantinya diharapkan dapat menyelaraskan substansi regulasi dengan kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah," ucapnya.

Melalui kedua raperda tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib dan penyelenggaraan jalan lebih terencana. Pemanfaatan sumber daya daerah pun diharapkan optimal untuk mendukung pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lampung.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks