Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memblokir 2.793 nomor polisi kendaraan di Lampung dari sistem pembelian BBM bersubsidi hingga September 2026. Pemblokiran menyasar transaksi yang terindikasi tidak sesuai ketentuan Program Subsidi Tepat, termasuk pembelian berulang di luar peruntukan. Langkah pengawasan berkelanjutan ini dilakukan melalui pemantauan transaksi dan pencocokan data kendaraan saat pembelian.
BANDARLAMPUNG — Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mencatat 2.793 nomor polisi (nopol) kendaraan di Lampung telah diblokir dari sistem pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga September 2026. Pemblokiran menyasar kendaraan yang terindikasi melakukan transaksi tidak sesuai ketentuan Program Subsidi Tepat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan. Pemantauan mencakup pencocokan data kendaraan pada saat pembelian di stasiun pengisian bahan bakar.
"Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan transaksi dan pencocokan data kendaraan pada saat melakukan pembelian BBM bersubsidi," kata Rusminto dalam keterangannya di Bandarlampung.
Secara keseluruhan, wilayah Sumbagsel mencatat 8.589 nopol kendaraan yang diblokir pada sistem hingga September 2026. Sumatera Selatan menyumbang 2.439 nopol, disusul Lampung 2.793 nopol, Jambi 1.117 nopol, Bengkulu 966 nopol, dan Bangka Belitung 1.274 nopol.
Angka Lampung menjadi yang tertinggi di antara lima provinsi di wilayah Sumbagsel. Pertamina mengidentifikasi transaksi yang terindikasi tidak sesuai ketentuan, termasuk pembelian BBM bersubsidi secara berulang yang tidak sesuai peruntukannya.
Pemblokiran dilakukan setelah melalui proses pemantauan dan verifikasi terhadap transaksi yang mencurigakan. Pertamina mencocokkan data kendaraan dengan riwayat pembelian di sistem Subsidi Tepat.
"Kami terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap transaksi BBM bersubsidi. Apabila ditemukan indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan setelah melalui proses verifikasi, dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemblokiran nomor polisi pada sistem," ujar Rusminto.
Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Kendaraan yang diblokir tidak dapat lagi melakukan pembelian BBM bersubsidi hingga statusnya dipulihkan sesuai ketentuan.
Pertamina mengimbau masyarakat menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan yang berlaku. Warga diminta memastikan data kendaraan yang digunakan telah sesuai saat melakukan pembelian.
Masyarakat juga diingatkan tidak melakukan penyalahgunaan QR Code maupun sarana transaksi lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat berujung pada pemblokiran nopol kendaraan dari sistem.
Pengawasan di lapangan dilakukan bersama berbagai pihak terkait. Tujuannya mendukung penyaluran BBM bersubsidi yang transparan dan sesuai ketentuan.
"Pertamina terus memperkuat koordinasi dan pengawasan di lapangan guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Rusminto.