Pemerintah Kota Bandarlampung memperketat pengawasan peredaran beras fortifikasi di pasar tradisional dan ritel modern menyusul temuan Kementerian Pertanian soal dugaan pelanggaran standar mutu pada sejumlah merek beras. Dinas Pangan Kota Bandarlampung melakukan penelusuran langsung ke pasar dan meminta pengelola ritel memeriksa izin edar setiap produk sebelum dipasarkan.
BANDARLAMPUNG — Dinas Pangan Kota Bandarlampung memperketat pengawasan peredaran beras fortifikasi dengan melibatkan pengelola ritel modern dan menyisir pasar tradisional. Langkah ini diambil setelah Kementerian Pertanian menemukan dugaan pelanggaran standar mutu serta klaim kandungan gizi pada sejumlah merek beras di pasaran.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Pangan Kota Bandarlampung Ayu Kumala Dewi menyatakan pihaknya tidak hanya mengawasi jalur distribusi formal, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan produk yang dijual sesuai ketentuan.
"Kami telah memperketat peredaran beras fortifikasi dengan melibatkan pengelola ritel modern," kata Ayu di Bandarlampung, Jumat.
Selain mengawasi ritel modern, Dinas Pangan bersama pihak terkait melakukan penelusuran ke sejumlah pasar tradisional. Tujuannya memastikan beras yang dijual sesuai standar mutu dan melindungi konsumen dari produk pangan ilegal.
"Kami juga melakukan penelusuran langsung di pasar tradisional guna memastikan beras yang dijual sesuai dengan standar mutu, guna melindungi konsumen dari produk pangan ilegal," ujar Ayu.
Dinas Pangan meminta pengelola ritel modern kembali memeriksa secara ketat izin edar setiap produk beras yang masuk sebelum dipasarkan ke masyarakat.
"Ritel modern diminta untuk tegas menolak dan tidak menjual produk beras yang tidak memiliki izin edar resmi demi memastikan aspek keamanan serta legalitas pangan terpenuhi," kata Ayu.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Erwin menyatakan pihaknya telah menelusuri sejumlah pasar tradisional. Langkah itu untuk memastikan beras yang masuk dalam temuan pemerintah pusat tidak kembali beredar bebas di pasaran.
"Apabila ditemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, petugas berwenang melarang peredarannya, sekaligus melakukan penarikan dari pasaran," kata Erwin.
Penelusuran menyasar pasar tradisional karena jalur ini dinilai paling rawan menjadi tempat beredarnya produk yang tidak lolos uji mutu. Petugas berwenang diberi kewenangan melarang peredaran sekaligus menarik produk dari rak jika ditemukan pelanggaran.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada pertengahan September 2026 mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan 25 merek beras fortifikasi. Temuan itu berdasarkan hasil pengujian dari empat laboratorium.
Kementan menyebut sejumlah produk yang diperiksa memiliki kandungan zat gizi tambahan yang jauh di bawah ketentuan yang tercantum pada label. Produk-produk tersebut juga disebut tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 dan SNI 9372:2025.
Dari temuan itu, Pemkot Bandarlampung memilih memperkuat pengawasan di hilir dengan menekan pengelola ritel dan pedagang pasar agar tidak menjual produk tanpa izin edar. Konsumen diimbau lebih teliti memeriksa label dan legalitas produk beras yang dibeli.