BANDAR LAMPUNG — Sebanyak 200 titik panas terdeteksi di wilayah Lampung dalam kurun waktu 24 jam, dan sebagian di antaranya berada di radius yang mengancam keselamatan penerbangan. Data ini dirilis menyusul meningkatnya aktivitas kebakaran lahan yang melanda sejumlah kabupaten di provinsi tersebut.
Dari total titik panas yang terpantau, 26 di antaranya masuk dalam kategori kepercayaan tinggi (high confidence). Titik-titik kritis ini tersebar di Kecamatan Abung Selatan dan Sungai Utara (Lampung Utara), Banjar Margo dan Gedung Meneng (Tulang Bawang), Pagar Dewa (Tulang Bawang Barat), Mesuji, Blambangan Umpu (Way Kanan), serta Raja Basa (Lampung Selatan).
Perhatian serius tertuju pada Kabupaten Pesisir Barat. Dua titik panas terdeteksi di Kecamatan Krui Selatan dengan jarak sangat dekat dari Bandara Taufiq Kiemas (WILP), yakni sekitar 1,01 kilometer dan 1,03 kilometer dari area bandara.
Jarak tersebut berada di bawah radius aman standar operasional penerbangan dan berpotensi mengganggu jarak pandang pilot saat proses take off maupun pendaratan apabila kabut asap semakin tebal.
Situasi berbeda terpantau di Bandara Gatot Soebroto (WIPO), Way Kanan. Terdeteksi dua titik panas dalam radius 10 kilometer dari bandara, tepatnya di Kecamatan Bumi Agung dengan jarak 8,69 kilometer dan 9,43 kilometer.
Sementara itu, Bandara Radin Inten II (WILL) di Branti, Lampung Selatan, dipastikan nihil titik panas dalam radius hingga 10 kilometer. Bandara utama Provinsi Lampung ini berada dalam kondisi aman dari ancaman kebakaran lahan.
Berdasarkan data sebaran per kabupaten/kota, Tulang Bawang mencatatkan jumlah titik panas tertinggi dengan 53 titik. Disusul Way Kanan dengan 41 titik, Lampung Tengah 25 titik, dan Mesuji 22 titik.
Tingginya angka di Tulang Bawang dan Way Kanan mengindikasikan pola kebakaran yang masif di area lahan gambut dan perkebunan, yang kerap dipicu oleh pembukaan lahan dengan cara dibakar pada musim kemarau.
Dekatnya titik panas ke area bandara menjadi sinyal bahaya ganda. Selain mengancam keselamatan penerbangan, asap dari kebakaran lahan berpotensi menurunkan kualitas udara dan memicu gangguan kesehatan bagi warga di sekitar lokasi kebakaran.
BMKG mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melaporkan jika melihat kepulan asap atau titik api di lingkungan sekitar. Penanganan dini menjadi kunci agar kebakaran tidak meluas ke permukiman dan kawasan lindung.