LAMPUNG — Koreksi harga emas Antam ini terjadi setelah pada Jumat (4/9/2026) emas masih bertengger di level Rp2.670.000 per gram. Kini, untuk membawa pulang emas batangan terkecil dengan berat 0,5 gram, konsumen harus merogoh kocek Rp1.370.000.
Bagi Anda yang berencana menjual emas batangan, perlu mencermati skema pajak yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback senilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lebih tinggi yakni 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari total nilai transaksi saat penjualan emas dilakukan.
Penurunan harga ini membuat seluruh pecahan emas Antam ikut terkoreksi. Berikut daftar lengkap harga emas batangan dari laman resmi Logam Mulia untuk perdagangan hari ini:
Fluktuasi harga emas yang kerap terjadi kerap menjadi dilema bagi investor ritel. Menyikapi kondisi ini, PT Pegadaian menghadirkan layanan cicilan tabungan emas. Skema ini memungkinkan masyarakat untuk menabung secara rutin dengan nominal tertentu hingga mencapai target berat emas yang diinginkan, sehingga tekanan untuk membeli di harga puncak bisa dihindari.
Dengan skema tersebut, masyarakat tidak perlu menyiapkan dana besar di muka. Nilai emas yang terkumpul tetap mengikuti pergerakan harga pasar, namun pembelian dilakukan secara bertahap. Ini menjadi alternatif investasi yang lebih terjangkau di tengah gejolak harga logam mulia yang dipengaruhi berbagai faktor ekonomi global dan domestik.
Pelemahan harga hari ini sejalan dengan dinamika pasar komoditas yang tengah bergejolak. Bagi investor, momentum koreksi kerap dimanfaatkan untuk akumulasi pembelian, sementara bagi pemilik emas, keputusan menjual perlu mempertimbangkan potensi pemulihan harga ke depan.