Ketua BK DPRD Bandar Lampung Buka Suara soal Dugaan Asusila, Jamin Anggota DPRD Berinisial SN Tidak Terbukti Bersalah

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:44:31 WIB
Ketua BK DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, menyampaikan klarifikasi terkait dugaan asusila yang menyeret anggota DPRD berinisial SN.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung angkat bicara terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD berinisial SN dalam peristiwa tidak senonoh di sebuah hotel kawasan Mall Boemi Kedaton (MBK). Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan bahwa berdasarkan klarifikasi dan pengecekan lokasi, SN tidak berada di tempat saat kejadian yang dituduhkan itu terjadi.

BANDAR LAMPUNG — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung memastikan anggota dewan berinisial SN tidak terbukti melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang ramai diberitakan di media sosial dan sejumlah portal berita online. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menyusul beredarnya kabar yang menyeret nama SN ke dalam dugaan peristiwa tidak senonoh di sebuah hotel di kawasan Mall Boemi Kedaton (MBK) pada Selasa (18/8/2026).

Yuhadi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal secara mendalam, termasuk berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan dan mengecek kebenaran informasi ke lokasi yang disebut-sebut. Hasilnya, tidak ditemukan bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.

Hasil Klarifikasi BK: SN Tidak di Lokasi Saat Kejadian

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penelusuran, BK DPRD Kota Bandar Lampung menyimpulkan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada SN tidak memiliki dasar fakta yang kuat. Yuhadi mengaku telah berkomunikasi dengan SN dan meyakini bahwa anggota dewan tersebut tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan.

“Pagi hari ini saya pastikan, berdasarkan data yang kami peroleh dari BK, Ibu SN pada hari itu tidak berada di lokasi dan tidak pernah ada peristiwa seperti yang dituduhkan. Clear,” tegas Yuhadi kepada awak media, Jumat (21/8/2026).

Menurut Yuhadi, dalam persoalan yang menyangkut kehormatan seseorang, terutama tuduhan perbuatan zina atau asusila, diperlukan kehati-hatian yang sangat tinggi. Ia menilai informasi yang beredar belum memiliki sumber jelas dan belum didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Marwah Lembaga dan Perlindungan Anggota yang Belum Terbukti Bersalah

Yuhadi menyampaikan bahwa pembelaan yang dilakukan BK merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga marwah lembaga DPRD sekaligus melindungi anggota yang belum terbukti melakukan pelanggaran. Ia menekankan bahwa tuduhan tanpa bukti telah menyebabkan penderitaan bagi SN yang merupakan seorang ibu dan memiliki anak.

“Ini marwah lembaga DPRD. Terhadap Bu SN, saya sebagai Ketua Badan Kehormatan membela. Beliau seorang ibu yang memiliki anak. Betapa berat penderitaannya selama dua hari ini karena namanya dicatut dan diberitakan dengan tuduhan seperti itu,” ujarnya.

Kendati demikian, Yuhadi menegaskan bahwa pembelaan ini bukan berarti BK akan menutup mata apabila di kemudian hari ditemukan fakta yang membuktikan adanya pelanggaran. Ia menegaskan komitmennya untuk tetap menindak tegas jika terbukti bersalah.

“Saya jamin bahwa berita yang di luar sana tidak benar. Kalau besok atau kemudian hari ternyata Bu SN salah, saya juga akan memberikan punishment. Tetapi kalau tidak salah, wajib dibela,” tegasnya.

Imbauan Hukum: Hapus Konten dan Waspadai Jejak Digital

Dalam kesempatan itu, Yuhadi juga mengingatkan masyarakat dan pengguna media sosial agar tidak sembarangan memasang foto, nama, gelar, atau identitas seseorang tanpa izin, terlebih jika disertai narasi yang bersifat merendahkan atau menuduh. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.

“Jejak digital tidak bisa dihapus. Ini adalah konsekuensi dari perkembangan teknologi. Karena itu, saya meminta kepada kawan-kawan yang masih memajang konten tersebut agar menghapusnya dari TikTok maupun media sosial lainnya,” imbaunya.

Yuhadi menambahkan, prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum harus dikedepankan agar tidak terjadi kesalahan dalam menghukum seseorang yang sebenarnya tidak bersalah. Hal ini sejalan dengan asas hukum yang dianutnya.

“Karena asas hukum, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: bongkarpost.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top