BANDARLAMPUNG — Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, mengatakan uji efektivitas menjadi syarat utama sebelum pupuk organik dari sampah pasar diproduksi massal. Uji coba itu bisa dilakukan melalui demplot atau percontohan di lahan pertanian untuk mengukur sejauh mana produk tersebut bermanfaat bagi kebutuhan tanaman.
"Kalau tidak dijual, mungkin polanya bisa melalui pemberdayaan," ujar Elvira di Bandarlampung, Rabu (19/8).
Elvira menyarankan pilot project yang tengah berjalan di Desa Fajar Baru, Lampung Selatan, agar melibatkan kelompok tani atau Kelompok Wanita Tani (KWT). Dengan begitu, pupuk organik tersebut bisa langsung diuji pada tanaman sekaligus diketahui dampaknya terhadap kualitas dan hasil produksi pertanian.
Menurutnya, pemanfaatan sampah pasar menjadi pupuk organik bisa menjadi keunggulan yang menarik minat pemerintah kabupaten dan kota di Lampung untuk mengembangkan pola serupa. Pasalnya, persoalan sampah di pasar-pasar tradisional masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tertuntaskan, termasuk pemilahan sampah yang belum berjalan optimal.
"Kabupaten dan kota pasti sangat tertarik, karena memang kita masih memiliki masalah sampah di pasar-pasar yang belum tertangani," kata Elvira.
Ketua Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung, Adyanta Karo Karo, mengungkapkan sekitar 61 persen sampah pasar merupakan sampah organik seperti sisa sayur, buah, makanan, daun, kayu, dan bahan organik lainnya. Kondisi ini dinilainya memiliki potensi besar untuk diolah menjadi pupuk organik sekaligus mendukung ketahanan pangan.
Yayasannya saat ini telah melakukan uji coba pengolahan sampah pasar di Desa Fajar Baru. Sampah pasar dari Jatimulyo dikumpulkan, dicacah, lalu diproses melalui fermentasi dengan tambahan bahan organik lain seperti kotoran hewan dan limbah kelapa muda.
Adyanta menyebut salah satu persoalan yang dihadapi adalah sampah pasar masih banyak yang langsung dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa melalui proses pemilahan dan pengolahan. Pemilahan secara manual juga memakan waktu cukup lama sehingga sebagian sampah organik telah membusuk sebelum diolah.
Pihaknya berharap ada dukungan pemerintah, khususnya dalam penyediaan pasokan sampah pasar, distribusi produk pupuk organik, serta pengembangan produk agar bisa menjadi salah satu produk unggulan daerah.
"Kami mengusulkan ada penguatan edukasi dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Serta pasar dapat menyediakan wadah terpisah untuk sampah organik dan anorganik, sehingga sampah organik dapat langsung dikelola dan sampah anorganik dibawa ke tempat pemrosesan akhir," ucap Adyanta.
Langkah ini sejalan dengan target Gubernur Lampung yang menargetkan 2.651 desa memproduksi pupuk organik cair pada 2027. Sebelumnya, program serupa telah menjangkau 500 pusat produksi pupuk organik cair desa yang terbangun hingga akhir 2025.