BANDAR LAMPUNG - Warga Bandar Lampung yang perlu mengurus Kartu Keluarga punya dua opsi: datang langsung ke Disdukcapil di Jalan Dr. Susilo No. A-1, atau mendaftar lewat layanan online resmi kota.
Siapkan Formulir F1-01 yang sudah ditandatangani RT dan Lurah, KK asli dari daerah asal, dan fotokopi KTP. Untuk kasus terkait pernikahan, sertakan juga fotokopi surat nikah sebagai pelengkap.
Disdukcapil Bandar Lampung punya layanan online lewat situs resminya, menu PERMENMANIS, khusus untuk pengurusan Kartu Keluarga. Warga tinggal ikuti langkah-langkah yang tertera di sistem tanpa harus antre di kantor untuk pendaftaran awal.
Beberapa kondisi yang mengharuskan pembaruan KK antara lain kelahiran anggota baru, kematian, pernikahan, perceraian, atau pindah domisili ke alamat baru.
Untuk informasi lebih detail sesuai kondisi masing-masing, warga bisa menghubungi Disdukcapil Bandar Lampung di nomor telepon 0721-264009.
Apakah KK lama harus dibawa saat mengurus perubahan?
Ya, KK asli dari daerah asal termasuk dokumen wajib yang perlu dibawa saat pengajuan.
Apa yang terjadi kalau formulir belum ditandatangani RT/Lurah?
Pengajuan bisa ditolak atau diminta dilengkapi dulu, jadi pastikan tanda tangan sudah ada sebelum diserahkan.