BANDAR LAMPUNG — Perjalanan dinas Mokhamad Syaefudin, sopir ekspedisi asal Jawa Barat, berakhir di ruang pemeriksaan Polda Lampung. Ia mengangkut muatan kain dari Tulang Bawang, Lampung, menuju Jakarta, namun saat tiba di ibu kota, ia justru diperiksa dan kemudian dibawa kembali ke Lampung.
Kendaraan Mitsubishi Truck Box bernomor polisi P 9373 GD yang dikendarainya hingga saat ini masih berada dalam penguasaan polisi. Syaefudin mengaku hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan arahan pihak yang mencarikan muatan untuknya.
Perjalanan Syaefudin bermula pada Senin, 13 Juli 2026, ketika ia berangkat dari Cirebon menuju Palembang dengan membawa muatan pindahan rumah. Ia tiba di Palembang pada Rabu, 15 Juli 2026, sebelum akhirnya menerima tawaran muatan kain dari wilayah Tulang Bawang.
Setelah menerima arahan dari seseorang bernama Junaidi, Syaefudin melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Namun alih-alih menurunkan muatan di ibu kota, ia justru dihadang dan diperiksa oleh anggota Polda Lampung yang telah menunggunya di lokasi tujuan.
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Pihak kepolisian masih mendalami siapa sosok yang memberikan muatan kepada Syaefudin, siapa yang mengarahkan perjalanannya, serta siapa yang menerbitkan surat jalan untuk pengiriman tersebut.
Yang lebih membingungkan, bagaimana anggota Polda Lampung bisa berada di Jakarta dan mengetahui persis keberadaan truk yang dikemudikan Syaefudin. Hal ini mengindikasikan adanya koordinasi atau informasi yang sudah diperoleh aparat sebelum truk tiba di tujuan.
Hingga berita ini diturunkan, truk box yang dikemudikan Syaefudin beserta seluruh muatan kainnya masih diamankan di Polda Lampung. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum Syaefudin dan kaitannya dengan muatan yang diangkutnya.
Syaefudin sendiri merupakan sopir ekspedisi yang sehari-hari melayani pengiriman antar kota. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail isi muatan yang dibawanya karena hanya bertugas mengemudikan kendaraan berdasarkan instruksi dari pihak yang mencarikan pekerjaan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para sopir ekspedisi untuk lebih berhati-hati dalam menerima muatan. Verifikasi surat jalan dan kejelasan asal-usul barang menjadi langkah penting agar tidak terseret dalam persoalan hukum yang tidak mereka ketahui.