Sekda Tanggamus Canangkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih 2026, 20 Kecamatan dan 12 Pekon Jadi Sasaran

Penulis: Rendi Kusuma  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58:32 WIB
Sekda Tanggamus memimpin apel pencanangan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih 2026 di lingkungan Pemkab Tanggamus.

TANGGAMUS — Ribuan bendera merah putih akan segera dibagikan ke masyarakat di 20 kecamatan se-Kabupaten Tanggamus. Gerakan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan upaya nyata menegaskan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.

Apel pencanangan dipimpin Sekda Suaidi. Hadir jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Fungsional, para camat, serta Kepala Pekon Teba dan Kepala Pekon Tanjung Jati Kecamatan Kota Agung Timur. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Tanggamus turut hadir.

Bupati: Gerakan Moral, Bukan Sekadar Seremonial

Dalam sambutan yang dibacakan Sekda Suaidi, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH menegaskan makna pembagian bendera jauh lebih dalam dari agenda rutin bulan Agustus.

"Penyerahan ini adalah gerakan moral dan nasionalisme, gerakan untuk menegaskan bahwa semangat merah putih masih menyala pada setiap anak bangsa, termasuk kita di Kabupaten Tanggamus," ujar Bupati dalam sambutan yang dibacakan Sekda.

Bupati menekankan bendera merah putih merupakan simbol persatuan sekaligus kebanggaan bangsa. Seluruh elemen masyarakat diimbau memeriahkan bulan kemerdekaan dengan mengibarkan bendera di berbagai lingkungan.

ASN Jadi Motor Penggerak Utama

Instruksi tegas disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tanggamus. Mereka diminta menjadi contoh nyata menyukseskan gerakan ini, baik di lingkungan kerja maupun tempat tinggal masing-masing.

"Khusus kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, jadilah motor penggerak utama dalam menyukseskan gerakan ini. Tunjukkan teladan di lingkungan kerja dan tempat tinggal," tegas Bupati.

Para ASN juga diinstruksikan mengajak keluarga, tetangga, serta masyarakat sekitar untuk ikut mengibarkan Bendera Merah Putih. Semangat kebangsaan diharapkan menyebar dari lingkup terkecil hingga ke seluruh lapisan masyarakat.

Bendera Wajib Dikibarkan Hingga 31 Agustus 2026

Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengimbau masyarakat mengibarkan bendera merah putih mulai hari ini hingga 31 Agustus 2026. Pemasangan bendera tidak hanya di kantor dan fasilitas umum, tetapi juga di rumah-rumah penduduk.

Aspek penghormatan terhadap simbol negara juga menjadi perhatian serius. Bendera yang dikibarkan diharapkan dalam kondisi baik, bersih, dan dipasang dengan benar sesuai aturan berlaku.

Harapan Pemkab Tanggamus ke Depan

Pemerintah Kabupaten Tanggamus berharap gerakan ini menjadi momentum memperkuat rasa persatuan dan kecintaan masyarakat terhadap Tanah Air. Pencanangan ini sekaligus bentuk partisipasi Pemkab dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Semangat merah putih diharapkan tidak hanya menjadi hiasan bulan Agustus, tetapi juga simbol persatuan yang hidup dalam keseharian masyarakat Tanggamus. Gerakan pembagian bendera ini merupakan langkah awal dari rangkaian kegiatan menyambut hari kemerdekaan yang akan digelar pemerintah kabupaten.***

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: tintainformasi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top