ALAM BAKA Kepung Bea Cukai Lampung, 9 Dugaan Penyimpangan Mulai Suap hingga Rokok Ilegal Dilaporkan ke Kemenkeu

Penulis: Rendi Kusuma  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 13:47:02 WIB
Ratusan massa ALAM BAKA memadati depan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat untuk menyampaikan sembilan dugaan penyimpangan kepabeanan di Lampung.

BANDAR LAMPUNG — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) memadati depan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Jumat (7/8/2026). Aksi ini merupakan buntut dari rentetan dugaan penyimpangan dalam pengawasan kepabeanan di Lampung yang dinilai tidak kunjung diusut tuntas.

Ketua Harian ALAM BAKA, Nopiyanto, memaparkan setidaknya sembilan titik dugaan pelanggaran dalam orasinya. Tudingan tersebut berkisar pada praktik suap untuk meloloskan barang impor ilegal, manipulasi dokumen kepabeanan, hingga dugaan kolusi dengan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Modus yang Ditudingkan ke Bea Cukai Lampung

Dalam paparannya, Nopiyanto merinci sejumlah modus yang menurutnya berpotensi terjadi jika pengawasan internal tidak berjalan optimal. Tudingan ini disebut berasal dari kajian pola risiko tata kelola serta informasi yang berkembang di masyarakat.

  • Suap dan gratifikasi untuk meloloskan barang impor ilegal serta pengaturan jalur pemeriksaan agar barang berisiko tinggi lolos tanpa pemeriksaan fisik memadai.
  • Manipulasi dokumen kepabeanan dan under invoicing untuk penyelundupan BBM serta minuman beralkohol.
  • Peredaran rokok tanpa pita cukai maupun berpita palsu dan masuknya limbah B3 lewat deklarasi tidak sesuai.
  • Kebocoran informasi operasi penindakan, penindakan tebang pilih, hingga penyimpangan pengelolaan barang sitaan yang berisiko dimanfaatkan jaringan narkotika.

Tanggapan Bea Cukai Dinilai Normatif

Di tengah aksi, Kepala Bidang Fasilitas Kanwil DJBC Sumbagbar, Imam Najib, akhirnya menemui massa. Ia membantah instansinya pasif dalam menjalankan tugas pengawasan.

"Sebenarnya hari ini kami WFH, tapi kami datang untuk menemui bapak-bapak massa aksi. Kita Bea Cukai Sumbagbar ini tidak kurang-kurang, penindakan sudah banyak dilakukan, kawan-kawan tidak tidur, tetapi gempuran itu lebih besar," ujar Imam Najib.

Pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras. ALAM BAKA menilai kehadiran Imam Najib tidak representatif karena pernyataannya dinilai normatif dan tidak menjawab poin-poin dugaan penyimpangan yang dilayangkan. Belum ada komitmen konkret terkait dugaan suap, manipulasi dokumen, hingga peredaran rokok ilegal yang dipaparkan massa.

Soal Jarak TPE Minol di Bandar Lampung

Selain soal kepabeanan, Nopiyanto juga menyoroti dugaan pelanggaran perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk Tempat Penjualan Eceran (TPE) minuman beralkohol di Kota Bandar Lampung. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.04/2008 yang melarang lokasi TPE minol berjarak kurang dari 100 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit.

ALAM BAKA menduga sejumlah TPE minol di Bandar Lampung tidak memenuhi ketentuan jarak dan batas lokasi tersebut. Temuan ini akan turut dilaporkan dalam agenda lanjutan.

Agenda Lanjutan ke Kemenkeu dan Kejagung

Bertepatan dengan kunjungan ke Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 12 Agustus 2026, aliansi akan menyambangi Kantor Kementerian Keuangan RI. Ada sembilan tuntutan yang dibawa, termasuk desakan audit investigatif menyeluruh oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Mereka juga mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, ALAM BAKA menuntut audit forensik atas aktivitas impor-ekspor berisiko tinggi, termasuk BBM, rokok, dan minuman beralkohol.

Tuntutan lain mencakup evaluasi total sistem manajemen risiko, penindakan tanpa pandang bulu terhadap oknum pegawai maupun PPJK, serta penonaktifan sementara pejabat yang terbukti terlibat penyimpangan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: matapena.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top