PRINGSEWU — UPTD Labkesda Kabupaten Pringsewu menerima pendampingan langsung dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk menata pemenuhan standar akreditasi laboratorium kesehatan. Diah Anjarini memimpin jajaran Dinkes Lampung dalam kegiatan tersebut. Menurut keterangan resmi Dinkes Lampung, pendampingan diarahkan agar layanan laboratorium di Pringsewu berjalan aman, bermutu, dan sesuai standar yang berlaku.
Akreditasi laboratorium kesehatan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2011/2022 tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan. Regulasi yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 itu masih berstatus berlaku berdasarkan JDIH Kementerian Kesehatan. Standar tersebut menjadi acuan penilaian pemenuhan persyaratan pelayanan laboratorium di daerah.
Mengapa Hasil Laboratorium Bukan Sekadar Angka
Hasil pemeriksaan laboratorium berfungsi membantu tenaga medis menilai kondisi pasien, menentukan pemeriksaan lanjutan, hingga mempertimbangkan langkah penanganan yang tepat. Ketepatan proses, kompetensi petugas, dan keamanan layanan menjadi tiga aspek yang harus dijaga. Tanpa ketiganya, hasil pemeriksaan sulit dipertanggungjawabkan.
Bagi warga Pringsewu, mutu laboratorium menentukan seberapa jauh hasil pemeriksaan bisa dijadikan pertimbangan tenaga medis. Namun hasil laboratorium tetap perlu ditafsirkan bersama kondisi klinis pasien. Penilaian akhir tetap berada di tangan dokter yang menangani.
Standar Akreditasi dan Batas Pendampingan
Dinkes Lampung menyampaikan bahwa pendampingan ini diharapkan membantu UPTD Labkesda Pringsewu memenuhi standar akreditasi. Penerapan standar secara konsisten dalam pelayanan sehari-hari menjadi lanjutan yang diperlukan setelah kegiatan pendampingan selesai.
“Melalui pendampingan ini, diharapkan UPTD Labkesda Kabupaten Pringsewu dapat memenuhi standar akreditasi serta terus meningkatkan kualitas pelayanan laboratorium yang aman, bermutu, dan sesuai standar bagi masyarakat,” demikian keterangan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dalam unggahan tersebut.
Informasi yang dipublikasikan belum menjelaskan hasil evaluasi pendampingan, tahapan penilaian yang telah diselesaikan, maupun jadwal penilaian akreditasi berikutnya. Belum ada pula keterangan yang menyatakan Labkesda Pringsewu telah resmi memperoleh status akreditasi.
Apa Langkah Selanjutnya
Pendampingan ini perlu dipahami sebagai bagian dari upaya pemenuhan standar, bukan bukti bahwa seluruh persyaratan akreditasi telah terpenuhi. Konsistensi penerapan standar dan hasil evaluasi yang terukur menjadi penanda perkembangan mutu layanan laboratorium ke depan.
Tujuan akhirnya bukan sekadar pemenuhan administrasi. Warga Pringsewu membutuhkan pelayanan pemeriksaan kesehatan yang aman, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika hasil laboratorium menjadi dasar keputusan kesehatan mereka.