Pencarian

BPK Temukan Belanja Barang-Jasa Sekretariat Daerah Lampung Tengah Rp 2,39 Miliar Tak Wajar

Kamis, 08 Oktober 2026 • 09:01:31 WIB
BPK Temukan Belanja Barang-Jasa Sekretariat Daerah Lampung Tengah Rp 2,39 Miliar Tak Wajar
BPK Perwakilan Provinsi Lampung mencatat belanja barang dan jasa Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp2,39 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

BANDAR LAMPUNG — BPK Perwakilan Provinsi Lampung mencatat realisasi belanja barang dan jasa Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp2.396.919.246,10 tidak dapat diyakini kewajarannya. Nilai itu muncul setelah bukti pertanggungjawaban yang diserahkan hingga 27 April 2026 dinilai belum lengkap saat pemeriksaan berlangsung.

Dari total anggaran belanja barang dan jasa Pemkab Lampung Tengah tahun 2025 sebesar Rp593.950.473.718,00, terealisasi Rp451.493.434.654,80 atau 76,02 persen. Khusus di Sekretariat Daerah, pagu yang disiapkan Rp25.113.846.950,00 dengan realisasi Rp22.729.708.176,07 atau 90,51 persen.

Bukti Pertanggungjawaban Baru Diserahkan Saat Pemeriksaan

PPK-SKPD Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Tengah menyatakan penyajian sisa belanja atas terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS) maupun uang persediaan, ganti uang, dan tambahan uang persediaan belum disampaikan bukti pertanggungjawaban secara lengkap sampai akhir pemeriksaan. Akibatnya, verifikasi dan validasi tidak bisa dilakukan.

BPK kemudian melakukan uji petik atas bukti pertanggungjawaban yang telah dilengkapi PPTK di Sekretariat Daerah. Hasil penelusuran menunjukkan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu belum seluruhnya menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa.

"Atas bukti pertanggungjawaban belanja yang telah dilengkapi oleh PPTK pada Sekretariat Daerah, BPK telah melaksanakan verifikasi secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban tersebut. Hasil penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa Bendahara Pengeluaraan dan Bendahara Pengeluaraan Pembantu pada Sekretariat Daerah belum seluruhnya menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan Jasa," tulis BPK dalam LHP yang dikutip Rabu (7/10/2026).

Realisasi Tetap Disahkan Lewat Aplikasi SIPD

Meski bukti pertanggungjawaban belum lengkap, realisasi belanja barang dan jasa tetap disahkan melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD). Terhadap nilai belanja yang telah diakui sebagai beban pengeluaran, Bendahara Pengeluaran mengaku memindahbukukan uang dari rekening bendahara pengeluaran untuk transaksi belanja di buku kas umum ke rekening bendahara pengeluaran pembantu, pelaksana kegiatan, maupun PPTK.

Selama periode pemeriksaan, bukti pertanggungjawaban yang disampaikan baru sebesar Rp2.380.343.311,00. Sisa bukti pertanggungjawaban yang belum lengkap diserahkan hingga 27 April 2026 sebesar Rp2.396.919.246,10.

"Permasalahan itu mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp2.396.919.246,10 tidak dapat diyakini kewajarannya," ungkap BPK.

Pengendalian Dinilai Belum Memadai

BPK menilai Sekretaris Daerah selaku atasan langsung Bendahara Pengeluaran belum menerapkan pengendalian yang memadai atas penatausahaan dan pelaksanaan pembayaran belanja dari UP/GU dan LS. PPTK, PPK-SKPD, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Daerah juga dinilai belum mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dikelolanya secara memadai.

BPK merekomendasikan Plt Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Sekretaris Daerah menginstruksikan PPK dan PPTK di lingkungan Sekretariat Daerah supaya mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp2.396.919.246,10 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya Inspektur untuk menguji pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah dan melaporkan hasil pengujian tersebut kepada Bupati," lanjut BPK.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kupastuntas.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks