LAMPUNG — Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan di ekosistem digital mencapai Rp 12 triliun hanya dalam dua tahun, angka yang baru berasal dari laporan resmi. Bersamaan dengan itu, OJK bersama Satgas PASTI tengah mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan untuk mempercepat deteksi dan pemblokiran dana korban.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan data tersebut dalam acara Katadata Financial Healing 2026 di Taman Literasi Marta Christina Tiahahu Blok M, Jakarta, Sabtu (3/10). Menurut dia, angka Rp 12 triliun hanya mencakup kasus yang dilaporkan. Nilai kerugian sesungguhnya diyakini lebih besar.
"Scam saat ini luar biasa menakutkan. Kami di OJK itu semakin khawatir kalau masyarakat kita tidak cerdas. Hanya dalam dua tahun, kehilangan [uang] di ekosistem digital akibat scam mencapai Rp12 triliun, itu yang terlapor, yang tidak terlapor mungkin lebih banyak," ujar Dicky.
Modus Pinjol Ilegal hingga Uang Hilang dalam Hitungan Detik
Modus penipuan terus berkembang mengikuti kecepatan ekosistem transaksi digital. Salah satu pola terbaru yang disorot Dicky adalah pengiriman uang tak dikenal ke rekening calon korban, yang ternyata berasal dari pinjaman online ilegal. Begitu uang dipakai, korban otomatis tercatat memiliki utang pinjol.
"[Scam] yang paling baru nih, kita dikirimin uang masuk ke rekening kita, ternyata pengirimnya pinjol ilegal. Begitu uangnya kita pakai, jadilah kita punya hutang pinjol," imbuhnya.
Karakter transaksi real-time memperparah risiko. Uang bisa hilang dalam hitungan detik dan berpindah ke beberapa bank dalam hitungan menit. Setelah dana berpindah lintas institusi, pelacakan menjadi jauh lebih sulit.
IASC Blokir 604.923 Rekening, Selamatkan Dana Rp 723,7 Miliar
Sejak beroperasi November 2024 hingga 30 Juli 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 636.014 laporan. Dari 1.176.571 rekening yang dilaporkan dan diverifikasi, sebanyak 604.923 rekening telah diblokir. Dana korban yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 723,7 miliar.
OJK bersama Satgas PASTI kini mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan sebagai pelengkap IASC. Aplikasi ini dirancang mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, serta penanganan penipuan secara lebih cepat.
Literasi Keuangan Lampaui Target RPJMN 2029
Di sisi lain, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang digelar OJK bersama LPS dan BPS mencatat indeks literasi keuangan masyarakat mencapai 69,57 persen. Angka itu naik dari 66,64 persen pada 2025. Indeks inklusi keuangan juga meningkat dari 92,74 persen menjadi 93,61 persen.
Kedua capaian tersebut sudah melampaui target RPJMN 2025–2029 untuk 2029, yang masing-masing ditetapkan 69,35 persen dan 93 persen. Pada kelompok perempuan, indeks literasi keuangan mencapai 69,61 persen, sedikit di atas laki-laki 69,54 persen. Dari sisi inklusi, perempuan tercatat 93,73 persen dan laki-laki 93,49 persen.
Tingginya inklusi menandakan makin banyak masyarakat memakai produk dan layanan keuangan. Namun literasi tetap menjadi kunci agar pemakaian itu tidak berujung kerugian. Pemahaman mencakup pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku keuangan.
Dicky menegaskan literasi harus berjalan seiring penguatan sistem perlindungan konsumen. Edukasi saja tidak cukup tanpa ekosistem yang mampu mendeteksi dan menangani penipuan.
"Tanpa literasi, tanpa kesadaran, kita berhadapan dengan ancaman yang borderless [tanpa batas], maka dari itu terus saya ingatkan check before payment, check before transfer," pungkasnya.
Agenda Katadata Financial Healing 2026 mengangkat tema "Cerdas Literasi Keuangan Digital: Aman Bertransaksi, Bijak Berinvestasi" sebagai bagian dari rangkaian Bulan Inklusi Keuangan 2026.