Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung memusnahkan puluhan jenis barang bawaan penumpang penerbangan internasional yang tidak memenuhi persyaratan karantina di Bandarlampung. Barang sitaan itu seluruhnya berasal dari Malaysia dan mencakup produk hewan, hasil perikanan, buah, sayuran, biji-bijian, hingga benih tanaman. Pemusnahan dilakukan sebagai tindakan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
BANDARLAMPUNG — Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menyatakan barang yang dimusnahkan mulai dari bakso, sosis, telur, buah-buahan, hingga berbagai jenis benih asal Malaysia. Pihaknya menegaskan tindakan itu diambil untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Risiko Karantina Tak Selalu Datang dari Komoditas Besar
Donni menyoroti keberagaman barang yang ditahan sebagai cerminan bahwa ancaman karantina tidak melulu berasal dari kiriman dalam jumlah besar. Barang bawaan penumpang, katanya, bisa tampak biasa tetapi tetap membawa potensi risiko.
"Barang bawaan penumpang mungkin terlihat biasa, tetapi dari perspektif karantina, setiap produk hewan, ikan, tumbuhan, maupun benih memiliki potensi risiko," kata Donni.
Menurutnya, produk hewan dan hasil perikanan dapat menjadi media pembawa agen penyakit. Sementara buah, sayuran, biji-bijian, dan benih berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan yang tidak selalu bisa dikenali secara kasatmata.
Daftar Komoditas yang Dimusnahkan
Pada jalur kedatangan internasional, seluruh media pembawa yang ditahan diketahui berasal dari Malaysia. Dari kelompok produk hewan, petugas menemukan bakso, daging, kulit kerupuk, madu, nugget ayam, produk susu, sosis, dan telur ayam kampung.
Untuk produk perikanan, barang yang ditahan meliputi bakso ikan, cumi kering, ikan asin kering, ikan, dan pempek ikan. Adapun dari kelompok tumbuhan, petugas menemukan anggur, pir, apel, dokong, anggur muskat, kelengkeng, kentang, bawang bombai, bawang merah, bawang putih, gandum, biji durian, biji lada, biji kecipir, cabai kering, daun kari, stroberi, dan biji pala.
Benih yang turut disita mencakup kacang panjang, buncis, oyong, kecipir, bayam, okra, ketimun, dan terung. Pada arus keberangkatan internasional, media pembawa yang ditahan meliputi biji pinang kering, jeruk, jengkol, dan ikan asin kering.
Pemeriksaan Barang Bawaan di Pintu Masuk Negara
Donni menekankan pemeriksaan barang bawaan penumpang di pintu masuk negara menjadi penting untuk mencegah risiko penyakit dan organisme pengganggu masuk serta menyebar di Indonesia. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang datang dari luar negeri maupun akan bepergian ke luar negeri agar melaporkan barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, produk turunannya, maupun benih kepada petugas karantina.
"Prinsipnya adalah mencegah lebih awal. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan," kata Donni.