Pencarian

Komdigi Tegaskan Kuota Internet Tak Wajib Rollover, Tapi Harus Terlindungi

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 14:07:31 WIB
Komdigi Tegaskan Kuota Internet Tak Wajib Rollover, Tapi Harus Terlindungi
Komdigi menegaskan putusan MK soal kuota internet tidak mewajibkan semua paket operator memakai skema rollover.

LAMPUNG — Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi soal kuota internet tak hangus tidak mewajibkan semua paket operator memakai skema rollover. Telkomsel, Indosat, dan XLSmart tetap harus memberi perlindungan substantif atas sisa kuota pelanggan, dan laporan pertama implementasinya sudah masuk ke pemerintah dengan batas waktu 28 September 2026.

Komdigi menilai perlindungan sisa kuota internet tidak cukup hanya lewat notifikasi peringatan masa berlaku. Evaluasi pemerintah menemukan sejumlah paket non-rollover dari Telkomsel, Indosat, dan XLSmart yang bentuk perlindungannya baru sebatas pemberitahuan ke pelanggan.

Mekanisme itu dinilai belum memenuhi amanah putusan Mahkamah Konstitusi. Operator diminta menyesuaikan skema agar sisa kuota yang sudah dibeli pelanggan tetap bisa dimanfaatkan, bukan sekadar diingatkan akan hangus.

Komdigi: Semua Paket Boleh, yang Penting Kuota Terlindungi

Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, menegaskan putusan MK tidak membatasi pilihan layanan yang bisa dijual operator. Tidak semua paket internet wajib memakai sistem rollover.

Yang ditekankan pemerintah adalah perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan yang belum terpakai. Apa pun jenis paketnya, kuota itu harus masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan sesuai amanah putusan.

"Artinya, semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanah putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," kata Evan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Notifikasi Dinilai Belum Cukup

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menyoroti paket non-rollover yang perlindungannya hanya berupa notifikasi. Menurut dia, peringatan masa berlaku tidak menyelesaikan persoalan sisa kuota yang belum terpakai.

"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," ujar Denny di kesempatan yang sama.

Komdigi mendorong mekanisme yang memberi pelanggan kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibeli. Perlindungan tidak boleh berhenti di sifat preventif semata.

"Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," jelasnya.

Laporan Pertama Bukan Batas Akhir Rollover

Denny meluruskan anggapan bahwa 28 September 2026 adalah tenggat seluruh paket internet berubah jadi rollover. Tanggal itu merupakan batas operator menyampaikan laporan pertama ke Komdigi soal implementasi perlindungan sisa kuota.

Laporan berikutnya akan disampaikan setiap bulan. Komdigi terus memantau dan mengevaluasi implementasi di masing-masing operator, termasuk meminta penyesuaian bila mekanisme yang dipakai belum sesuai amanah putusan MK.

"Yang pertama, tanggal 28 itu adalah batas operator menyampaikan laporan pertama," ungkap Denny.

Operator Diminta Perluas Pilihan Paket

Berdasarkan evaluasi pemerintah, Telkomsel, Indosat, dan XLSmart telah memperluas pilihan paket internet dengan mekanisme rollover. Langkah itu jadi bagian dari upaya memenuhi kewajiban perlindungan sisa kuota pelanggan.

Meski begitu, Komdigi masih menemukan paket non-rollover yang perlindungannya minim. Operator diminta menyesuaikan diri agar tidak ada pelanggan yang dirugikan saat masa berlaku paket habis.

Pengaduan Bisa Lewat Kanal Operator dan Komdigi

Pemerintah membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang merasa sisa kuotanya tidak terlindungi. Selain kanal resmi masing-masing operator, pelanggan bisa menyampaikan keluhan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital.

"Kami terbuka untuk memasukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator selular, silahkan untuk menyampaikan juga ke call center Ditjen Infrastruktur Digital," pungkas Denny.

Monitoring dan evaluasi akan berjalan berkelanjutan selama mekanisme perlindungan sisa kuota diterapkan. Bagi pengguna, kepastian ini menentukan seberapa besar nilai ekonomi yang benar-benar didapat dari setiap paket data yang dibeli.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inet.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks