BANDAR LAMPUNG - Punya kendaraan dan mau bayar pajak tanpa ribet ke Samsat Induk? Bandar Lampung punya layanan Samsat Keliling I dan II di bawah UPTD Pendapatan Wilayah I yang siap membantu.
Layanan ini terbatas untuk pengesahan tahunan dan PKB satu tahun berjalan (maksimal telat 11 bulan). Untuk kendaraan menunggak, tetap wajib diurus di Samsat Induk atau Samsat Pembantu karena butuh proses administrasi lebih lengkap.
Titik layanan yang tercatat saat ini berada di Jalan Pangeran Tirta Yasa, Sukabumi (depan Bazar Mobil Sukabumi), dengan jam operasional 08.00-15.00 WIB. Karena unit ini bergerak, Bapenda Provinsi Lampung menyarankan warga menghubungi kontak resmi dulu sebelum datang untuk memastikan lokasinya masih sama.
Dokumen penting yang harus dibawa cuma dua: STNK asli dan KTP pemilik kendaraan. Pastikan keduanya sesuai data yang terdaftar biar prosesnya lancar.
Kalau ternyata jadwal atau lokasi kurang pas, masih ada pilihan lain: Samsat Mall Bumi Kedaton, Samsat Mall Chandra, sampai layanan drive thru. Disarankan datang pagi dan perhitungkan kepadatan lalu lintas kota supaya tidak terlambat.