Pencarian

Pinjam Motor Tetangga untuk ke Warung, Pria di Bandar Lampung Justru Bikin Kunci Duplikat dan Gasak Motor Korban di Pasar

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 16:42:01 WIB
Pinjam Motor Tetangga untuk ke Warung, Pria di Bandar Lampung Justru Bikin Kunci Duplikat dan Gasak Motor Korban di Pasar
Polisi mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung, dengan menggunakan kunci duplikat.

BANDAR LAMPUNG — Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari sepekan. Dua tersangka diamankan setelah komplotan ini menggunakan kunci duplikat untuk menggondol kendaraan milik W (53), seorang pedagang ayam di pasar tersebut.

Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengungkapkan, fakta mengejutkan justru datang dari sosok Agung Pratama. Pria berstatus karyawan swasta itu merupakan tetangga korban yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

Modus Pinjam Motor untuk Cetak Kunci Duplikat

Hasbi menjelaskan, skenario pencurian ini sudah direncanakan dua hari sebelum eksekusi. Agung meminjam motor korban dengan alasan hendak pergi ke warung, namun kendaraan itu justru dibawa ke tempat pembuatan kunci duplikat.

"Pelaku AP ini merupakan tetangga korban. Dua hari sebelum kejadian, AP meminjam motor korban dengan alasan ke warung. Tetapi, motor tersebut justru digunakan untuk membuat duplikat kunci," kata Hasbi, Sabtu (15/8/2026).

Setelah kunci tiruan berhasil dibuat, Agung berkoordinasi dengan Husen Abdu yang berperan sebagai eksekutor di lapangan. Keduanya mengikuti korban dari rumah hingga tiba di Pasar Gudang Lelang, Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras.

Beraksi Saat Korban Sibuk Berjualan di Pasar

Korban tiba di pasar sekitar pukul 07.00 WIB untuk berjualan ayam. Honda Beat Street bernomor polisi BE 2563 BI itu diparkir di area parkir pasar. Sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban hendak pulang, motor tersebut sudah raib digasak pelaku.

"Saat korban memarkirkan kendaraannya, kedua pelaku kemudian datang dan mengambil motor tersebut menggunakan kunci duplikat," ujarnya.

Laporan kehilangan langsung diterima polisi dan penyelidikan berjalan cepat. Identitas kedua pelaku terbongkar, dan keduanya kini mendekam di Mapolsek Bumi Waras untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Motor Curian Dilego ke Pembeli di Lampung Selatan

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa motor curian tersebut telah dijual kepada seseorang yang mengaku bernama S di wilayah Katibung, Lampung Selatan. Motor tersebut dijual dengan harga Rp 2,5 juta.

"Motor tersebut dijual seharga Rp 2,5 juta. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan kendaraan dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini," kata Hasbi.

Polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB Honda Beat dan satu buah kunci motor. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kupastuntas.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks