Pencarian

Konflik Lahan PT BSA di Lampung Tengah Berujung Pembakaran Fasilitas, YLBHI: Akar Persoalan Tak Selesai dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 13 Agustus 2026 • 11:24:31 WIB
Konflik Lahan PT BSA di Lampung Tengah Berujung Pembakaran Fasilitas, YLBHI: Akar Persoalan Tak Selesai dengan Pendekatan Keamanan
Warga berkumpul di lokasi fasilitas perusahaan PT BSA yang terbakar di Kampung Anak Tuha, Lampung Tengah.

LAMPUNG TENGAH — Aksi pembakaran fasilitas perusahaan di Kampung Anak Tuha bukan peristiwa yang berdiri sendiri. YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai konflik antara warga dan PT BSA telah berakar panjang, melibatkan klaim tanah adat yang berbenturan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Sebelum api membakar gedung, warga dari Kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji telah melakukan pendudukan lahan pada 2025. Mereka mengklaim area perkebunan tersebut sebagai tanah adat yang menjadi ruang hidup dan warisan leluhur.

Mengapa Warga Bertahan Meski HGU Perusahaan Telah Berkekuatan Hukum?

Pemerintah menyatakan lahan sengketa berada dalam penguasaan HGU PT BSA yang sah, lengkap dengan sertifikat dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, legalitas administrasi itu tidak serta-merta meredam gejolak di lapangan.

Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset produksi. Ia adalah identitas, sejarah, dan sumber penghidupan. Ketika dokumen hukum berbicara tentang kepemilikan, warga justru merasa kehilangan ruang hidup tanpa kejelasan nasib mereka.

Negara Hadir Setelah Api Menyala, Bukan Saat Aduan Masuk

Pengerahan pasukan Brimob untuk mengamankan lokasi pasca-pembakaran dinilai terlambat. Pertanyaannya, mengapa aparat baru bergerak cepat setelah aset perusahaan rusak, sementara pengaduan warga soal tanah bertahun-tahun tidak mendapat respons setara?

YLBHI menegaskan konflik Anak Tuha tidak akan selesai dengan pendekatan keamanan semata. Setelah pasukan ditarik, persoalan pokok tetap menganga. Negara wajib hadir sebagai penengah yang adil, bukan hanya sebagai pengawal kepentingan investasi.

Hukum Harus Menghadirkan Rasa Keadilan, Bukan Sekadar Sertifikat

Persoalan ini menuntut pemerintah membuka seluruh dokumen dan sejarah penguasaan lahan secara transparan. Proses penerbitan HGU, kondisi masyarakat saat itu, dan prosedur yang dijalankan harus diuji ulang.

Jika HGU terbukti sah, negara harus menjelaskannya secara terbuka. Jika ditemukan cacat administrasi, koreksi harus berani dilakukan. Hukum yang hanya tajam ke bawah dan lunak ke atas hanya akan melanggengkan siklus konflik yang sama.

Jangan Salahkan Provokator, Cari Tahu Mengapa Warga Mudah Terpancing

Menyederhanakan kasus ini sebagai ulah provokator adalah jalan pintas yang keliru. Negara perlu menggali mengapa emosi warga begitu mudah tersulut hingga berujung perusakan.

Kehadiran negara tidak boleh hanya dirasakan ketika perusahaan membutuhkan pengamanan. Jika persepsi ini dibiarkan, yang hancur bukan hanya bangunan fisik, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan.

Follow poroslampung.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: clickinfo.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks