LAMPUNG SELATAN — Aktivitas ilegal di kawasan konservasi Gunung Anak Krakatau kembali terjadi. Puluhan wisatawan terpantau berjalan, berfoto, hingga merekam video di lereng gunung yang tengah berstatus Siaga, memicu peringatan keras dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menegaskan bahwa pendekatan persuasif yang selama ini diutamakan akan ditingkatkan ke tahap penegakan hukum apabila pelanggaran terus berulang. Langkah ini menjadi opsi terakhir setelah berbagai upaya preventif seperti sosialisasi, patroli rutin, dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha wisata dinilai belum sepenuhnya mempan.
"Kami telah melakukan berbagai upaya preventif. Namun apabila setelah upaya preventif dan persuasif masih ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan mengusulkan peningkatan penanganan melalui penegakan hukum sesuai kewenangan yang berlaku," ujar Itno dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).
Proses Hukum dan Dasar Regulasi Penindakan
Proses hukum yang akan ditempuh tidak serta-merta langsung ke pengadilan. BKSDA akan memulai dengan pengawasan ketat di lapangan dan pengumpulan bahan keterangan. Selanjutnya, perkara akan dikoordinasikan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan bersama pihak kepolisian.
Penindakan nantinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut secara tegas melarang aktivitas tanpa izin di kawasan konservasi.
Wisatawan Terpantau Saat Petugas Tengah Kerja Lapangan
Peristiwa yang memicu peringatan ini terjadi saat tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) tengah melakukan pemeliharaan peralatan pemantauan gunung api. Kehadiran rombongan wisatawan itu langsung terlihat oleh para petugas, dan mereka segera meninggalkan lokasi setelah diketahui.
Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau, Andi Suwardi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menduga rombongan itu berangkat menggunakan kapal wisata dari Dermaga Canti menuju Pulau Sebesi, sebelum akhirnya menyusup ke area terlarang Gunung Anak Krakatau.
"Iya, kemarin saat tim maintenance peralatan berada di sana, mereka melihat ada wisatawan. Kami mengimbau semua pihak mematuhi rekomendasi karena kawasan itu masih berbahaya untuk keselamatan," kata Andi.
Status Siaga dan Potensi Bahaya yang Mengintai
Meski aktivitas vulkanik dalam beberapa hari terakhir cenderung menurun, status Gunung Anak Krakatau tidak berubah. PVMBG mencatat erupsi terakhir terjadi pada 25 Juli 2026, dan aktivitas kegempaan berupa tremor masih relatif tinggi hingga saat ini.
"Rekaman tremornya masih cukup tinggi. Karena itu kami tetap memberikan peringatan dini kepada masyarakat," ujarnya.
PVMBG kembali mengingatkan seluruh pihak agar tidak memasuki area dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif. Potensi bahaya letusan dan material vulkanik yang tak terduga menjadi alasan utama larangan ini diberlakukan.
Bukan Hanya Soal Keselamatan, tapi Jaga Ekosistem
Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho, menegaskan larangan aktivitas di kawasan konservasi ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar keselamatan manusia. Keberadaan wisatawan yang tidak terkendali berpotensi merusak ekosistem yang dilindungi.
Pendaratan kapal, pelemparan jangkar, hingga lalu lintas kapal yang tidak terkontrol dapat merusak terumbu karang dan mengganggu habitat biota laut di sekitar gugusan pulau. Hal ini akan menurunkan kualitas lingkungan kawasan konservasi secara keseluruhan.
Sebagai tindak lanjut, PVMBG telah berkoordinasi dengan BPBD, Dinas Pariwisata, pemerintah daerah, serta pihak terkait untuk memperketat pengawasan. Sosialisasi kepada operator kapal dan wisatawan akan terus digencarkan untuk mencegah terulangnya insiden serupa.