BANDAR LAMPUNG — Eko Prihanto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan dapur MBG, baik sebagai bagian dari yayasan maupun mitra program. Ia menilai pemberitaan yang beredar tidak didasarkan pada fakta dan merugikan namanya di lingkungan partai politik, institusi legislatif, hingga keluarga.
"Dalam pemberitaan yang beredar, saya disebut mengendalikan dapur MBG. Saya ingin mengklarifikasi, pemberitaan itu tidak didasarkan fakta yang ada, karena saya bukan bagian pengelola, unsur yayasan, atau mitra MBG," kata Eko Prihanto dalam keterangannya.
Dasar Laporan: Pasal Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Laporan yang dilayangkan ke Polda Lampung mencakup dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penasihat hukum Eko, Lamen Hendra Saputra dari LHS Lawfirm and Partner, menyebut pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 433 KUHP Baru.
Menurut Lamen, langkah hukum ini diambil karena pemberitaan tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga merugikan reputasi kliennya sebagai pejabat publik. Pihaknya telah membawa sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar berita, foto, dan identitas yang dimuat dalam artikel tersebut.
Konfirmasi dan Prinsip Keberimbangan yang Diabaikan
Salah satu poin yang ditekankan dalam laporan adalah tidak adanya upaya konfirmasi dari penulis berita sebelum tulisan diterbitkan. Hal ini dinilai melanggar prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik yang mengharuskan verifikasi dari semua pihak terkait.
"Jadi kami minta Polda Lampung untuk menelusuri perkara ini, karena ini sudah menyangkut nama baik pejabat publik, dengan memberitakan informasi yang tidak benar, dan juga tidak beretika sebagai seorang jurnalis," ujar Lamen Hendra Saputra.
"Jadi menurut klien kami, sampai hari ini tidak pernah ada upaya konfirmasi dari penulis, sebelum berita diterbitkan. Ini tentunya tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik," tambahnya.
Laporan ke Dewan Pers Menyusul
Selain menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum juga telah mengadukan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers. Langkah ganda ini diambil untuk memastikan ada dua mekanisme pengawasan yang berjalan, baik dari sisi penegakan hukum maupun etika pers.
Eko Prihanto berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional. Ia merasa keberatan karena nama lengkap dan fotonya tampil jelas dalam pemberitaan yang menurutnya tidak berdasar, sehingga membuatnya merasa risih dan tercemar nama baiknya.