GUNUNG SUGIH — Rapat di Gedung PKK Kabupaten Lampung Tengah itu membahas agenda kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemberdayaan keluarga dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembahasan mencakup kegiatan akhir tahun 2026 sekaligus penyusunan anggaran untuk tahun berikutnya.
Salah satu agenda yang direncanakan adalah advokasi pencegahan perkawinan anak di bawah umur dan sosialisasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada 3 November 2026. Kegiatan itu akan menghadirkan pemateri dari Pengadilan Agama.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara TP PKK Kabupaten Lampung Tengah dan Pengadilan Agama Gunung Sugih. Kerja sama kedua lembaga itu menjadi dasar pelaksanaan sosialisasi di tingkat kabupaten.
Rapat juga membahas rencana pertemuan Posyandu 6 SPM yang akan berlangsung di enam titik. Jadwal pelaksanaannya ditetapkan mulai 17 hingga 24 November 2026.
Selain itu, terdapat sejumlah agenda lain yang masuk pembahasan, yakni pelatihan sulam kepang, kunjungan ke PAUD, kunjungan ke Perpustakaan PKK, serta serah terima Green House PKK dari Bank Lampung.
Rapat tidak hanya membahas agenda kegiatan akhir tahun. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2027 turut dibahas sebagai bagian dari perencanaan program dan kegiatan pada tahun mendatang.
Melalui rapat itu, seluruh rencana kegiatan diharapkan dapat dipersiapkan dengan baik, terarah, dan terkoordinasi. Pelaksanaan program TP PKK Kabupaten Lampung Tengah diharapkan berjalan optimal serta memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat.