BANDAR LAMPUNG — Rapat koordinasi tingkat nasional yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir itu menyoroti dua agenda utama: ketahanan pangan dan penyediaan hunian layak. Pemprov Lampung menempatkan pengamanan rantai distribusi pasokan pangan sebagai prioritas daerah.
Dalam arahannya, Tomsi menekankan pentingnya komitmen bersama menjaga stabilitas harga bahan pokok di tengah tantangan iklim, termasuk dampak musim panas berkepanjangan dan potensi bencana alam.
"Kita harus tetap berupaya menjaga harga bahan-bahan pokok ini untuk dapat terjaga dan dapat terjangkau oleh masyarakat," tegas Tomsi Tohir.
Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik, Sarpono, memaparkan inflasi tahun kalender (year-to-date) pada September 2026 berada di level 2,17 persen. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau serta transportasi tercatat sebagai penyumbang inflasi terbesar.
Sarpono juga menggarisbawahi tren kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) di 36 provinsi pada minggu ketiga Oktober 2026. Komoditas cabai merah dan cabai rawit menjadi penyumbang utama, dengan rata-rata harga nasional kini berada di atas harga acuan penjualan dan berdampak pada lebih dari 269 kabupaten/kota.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian, Sudi Martiyanto, menilai persoalan cabai bukan soal pasokan. Produksi nasional cabai rawit sekitar 134.000 ton dan cabai besar sekitar 117.000 ton, jauh di atas permintaan bulanan yang berkisar 70.000 hingga 80.000 ton.
"Permasalahan utama yang menjadi titik diskusi selama ini adalah persoalan distribusi," jelas Sudi Martiyanto.
Sudi mencatat harga cabai merah keriting di wilayah Sumatera terpantau lebih tinggi dibanding wilayah lain, seperti Kabupaten Solok Rp70.000, Kabupaten Karo Rp62.000, dan Aceh mendekati Rp60.000. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pertanian menerjunkan 5 tim khusus ke daerah dengan harga cabai tertinggi untuk memberikan bantuan bibit, pupuk, dan sarana produksi pertanian, serta pemantauan langsung yang evaluasinya dilaporkan ke kepala daerah.
Plt. Dirjen Perumahan dan Kawasan Permukiman Teddy Paul menyampaikan capaian positif implementasi peraturan kepala daerah terkait pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Realisasinya telah mencapai 100 persen di 509 kabupaten/kota.
Khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pembebasan BPHTB hingga Oktober 2026 tercatat mencapai 42.636 penerima manfaat. Target PBG 0 Rupiah bagi MBR tahun 2026 telah tercapai 183.121 unit dari target 206.954 unit.
Pemerintah pusat mendorong percepatan bagi 211 kabupaten/kota yang belum mengonfirmasi data jumlah pembebasan retribusi PBG 0 rupiah. Sebanyak 33 provinsi juga diminta segera mengonfirmasi data BPHTB 0 rupiah.
Merespons arahan pusat, Pemprov Lampung berkomitmen proaktif mengamankan rantai distribusi pasokan pangan di daerah. Pemprov juga mempercepat regulasi pendukung agar pelaksanaan Program 3 Juta Rumah bagi warga Lampung berjalan tanpa hambatan.
Program hunian itu merupakan prioritas yang diamanatkan Presiden melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Bagi Lampung, percepatan regulasi menjadi kunci agar pembebasan PBG dan BPHTB bagi MBR di daerah segera terealisasi penuh.