KALIANDA — Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan dua raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Ruang Sidang Paripurna setempat. Menurut dia, pembangunan daerah yang berkualitas membutuhkan infrastruktur yang diselenggarakan dengan baik dan kekayaan daerah yang dikelola secara bertanggung jawab.
"Pembangunan daerah yang berkualitas membutuhkan infrastruktur yang diselenggarakan dengan baik dan kekayaan daerah yang dikelola secara bertanggung jawab," kata Radityo Egi Pratama di Kalianda, Kamis.
Seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna tersebut dan menyatakan kesiapan membahas kedua raperda. Pemkab Lampung Selatan menyambut masukan fraksi sebagai bahan penyempurnaan materi regulasi agar dapat diterapkan secara efektif.
Data 2026 mencatat Kabupaten Lampung Selatan memiliki jaringan jalan kabupaten sepanjang 1.204,96 kilometer. Dari jumlah itu, 760,216 kilometer atau 63,14 persen berada dalam kondisi mantap.
Angka tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah merencanakan penanganan dan peningkatan kualitas jalan sesuai kebutuhan pembangunan. Raperda Penyelenggaraan Jalan diarahkan memperkuat tata kelola infrastruktur, mulai dari perencanaan hingga pemeliharaan.
Dalam pengelolaan aset daerah, Pemkab Lampung Selatan memiliki aset tetap senilai Rp3,18 triliun, termasuk 1.307 bidang tanah. Sebanyak 506 bidang di antaranya masih memerlukan penyelesaian sertifikasi.
Langkah itu untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan aset dan mengantisipasi potensi sengketa. Melalui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah berupaya memperkuat pengelolaan aset agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli mengatakan pembahasan kedua raperda dijadwalkan berlangsung pada 15-16 Oktober 2026. Agenda itu digelar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama perangkat daerah terkait.
"Pembahasan ini nantinya diharapkan dapat menyelaraskan substansi regulasi dengan kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah," ucapnya.
Melalui kedua raperda tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib dan penyelenggaraan jalan lebih terencana. Pemanfaatan sumber daya daerah pun diharapkan optimal untuk mendukung pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.