Pemkab Lampung Selatan Gelar Konsultasi Publik KAIL II di Sindang Sari, Warga Pemilik Bangunan Diundang

Penulis: Rendi Kusuma  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:31:02 WIB
Pemkab Lampung Selatan menggelar Konsultasi Publik I KAIL II di Balai Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang.

TANJUNG BINTANG — Rencana pembangunan Kawasan Industri Lampung II (KAIL II) memasuki tahap konsultasi publik pertama. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menetapkan forum tersebut berlangsung di Balai Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Kamis, 15 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB.

Undangan ini menyasar warga yang memiliki bangunan atau menggarap lahan di area yang akan dibangun. Lahan tersebut tercatat sebagai aset PTPN I Regional 7. Kehadiran mereka dinilai penting karena bersinggungan langsung dengan rencana penggunaan tanah untuk kawasan industri.

Siapa yang Diminta Hadir dan Mengapa

Warga yang beraktivitas di atas lahan KAIL II menjadi pihak pertama yang perlu memahami detail rencana. Mereka adalah pemilik bangunan maupun penggarap yang selama ini memanfaatkan tanah milik PTPN I Regional 7.

Konsultasi publik menjadi jalur resmi bagi warga untuk menyampaikan keberatan, pertanyaan, atau permintaan klarifikasi sebelum proyek berjalan. Forum ini juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan perusahaan untuk menjelaskan batas lahan, tahapan pembangunan, serta mekanisme penyelesaian bagi pihak yang terdampak.

Apa Itu KAIL II dan Mengapa Dibangun di Tanjung Bintang

Kawasan Industri Lampung II merupakan proyek pengembangan kawasan industri yang diproyeksikan berdiri di Desa Sindang Sari. Lokasinya berada di Kecamatan Tanjung Bintang, salah satu wilayah di Kabupaten Lampung Selatan yang memiliki akses menuju jalur utama lintas Sumatra.

Pemilihan lokasi tidak lepas dari posisi Tanjung Bintang yang terhubung dengan jaringan jalan nasional dan relatif dekat dengan Pelabuhan Panjang serta Bandara Radin Inten II. Posisi ini membuat kawasan tersebut dinilai strategis untuk menampung aktivitas industri skala besar.

Lahan Milik PTPN I Regional 7 Jadi Titik Krusial

Status kepemilikan tanah menjadi persoalan yang paling sensitif dalam rencana ini. Lahan yang akan dipakai tercatat sebagai aset PTPN I Regional 7, sementara di atasnya sudah ada warga yang membangun rumah atau menggarap untuk pertanian dan perkebunan.

Kondisi itu membuat konsultasi publik bukan sekadar formalitas administratif. Warga membutuhkan kejelasan soal status bangunan, nilai ganti rugi bila ada, serta jangka waktu relokasi atau pengosongan lahan.

Pemerintah daerah belum merinci berapa luas lahan yang masuk area proyek maupun jumlah warga yang terdampak. Kedua data itu diperkirakan baru dipaparkan dalam forum konsultasi publik.

Tahapan Setelah Konsultasi Publik I

Konsultasi Publik I menjadi pintu masuk rangkaian tahapan perencanaan yang lebih panjang. Setelah forum ini, biasanya menyusul pendataan ulang bidang tanah, verifikasi pemilik atau penggarap, hingga penyusunan dokumen lingkungan dan perizinan.

Warga yang tidak hadir berisiko kehilangan kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung. Karena itu, undangan ini disebar ke seluruh pihak yang namanya tercatat memiliki bangunan atau menggarap lahan di area KAIL II.

Pemkab Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi soal target mulai konstruksi maupun nilai investasi proyek. Informasi tersebut kemungkinan besar baru dibuka setelah konsultasi publik tahap pertama selesai.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: saibumi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top