BANDAR LAMPUNG — Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2025 di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang belum dibayarkan hingga tutup buku. Nilai utang belanja itu mencapai Rp50.565.488.920,43 dan akan dianggarkan untuk dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2025. Dua organisasi perangkat daerah menjadi lokasi paket pekerjaan yang belum tuntas pembayarannya, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum.
BPK menjelaskan, penyelesaian pekerjaan dilakukan melalui berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi (Provisional Hand Over/PHO). Pembayaran dilakukan sebesar nilai kontrak dengan menyisakan dana pemeliharaan yang akan dibayar setelah serah terima akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO) atau melalui penyerahan jaminan pemeliharaan.
“Hasil pemeriksaan atas dokumen penyelesaian pekerjaan dan pembayaran atas pekerjaan, menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan infrastruktur tahun 2025 yang belum dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan dan menjadi utang belanja Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp50.565.488.920,43, yang akan dianggarkan untuk dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya,” jelas BPK dalam LHP yang dikutip Senin (12/10/2026).
Angka tersebut terhitung per 31 Desember 2025. Totalnya mencakup 73 paket pekerjaan yang tersebar di dua dinas berbeda.
BPK menyoroti sisi perencanaan sebagai akar masalah. Tim Anggaran Pemerintah Daerah dinilai belum melakukan proses perencanaan penganggaran program dan kegiatan infrastruktur secara memadai, khususnya dalam penetapan indikator, tolok ukur kinerja, serta target kinerja.
Selain TAPD, dua kepala dinas juga menjadi sorotan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum disebut belum menyusun anggaran belanja modal infrastruktur dan belum melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan pada satuan kerjanya secara memadai.
Wali Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum menyatakan sependapat dengan temuan tersebut. Ketiganya menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
“BPK merekomendasikan Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk melakukan verifikasi atas perencanaan penganggaran program/kegiatan infrastruktur khususnya dalam penetapan indikator, tolok ukur kinerja, serta target kinerja secara memadai,” tegas BPK.
Utang Rp50,56 miliar ini masuk kategori belanja yang harus dibayar pada tahun anggaran berikutnya. Artinya, ruang fiskal Pemkot Bandar Lampung pada periode mendatang sudah terpotong kewajiban tersebut sebelum belanja baru dihitung.
Bagi kontraktor, dana pemeliharaan yang ditahan setelah PHO baru cair setelah FHO atau setelah jaminan pemeliharaan diserahkan. Skema itu memang lazim dalam kontrak konstruksi pemerintah, tetapi keterlambatan pembayaran pokok kontrak berdampak langsung pada arus kas pelaksana proyek.
Verifikasi yang diminta BPK menyasar hulu persoalan, yakni penetapan indikator dan target kinerja anggaran infrastruktur. Jika tidak dibenahi, pola serupa berpotensi berulang pada siklus anggaran berikutnya.