BANDAR LAMPUNG — Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk proyek PLTP Rajabasa telah terbit pada 25 September 2026. Kementerian ESDM, PLN, dan PT SERB menargetkan penyelesaian amandemen PJBL/PPA paling lambat akhir Desember 2026. Setelah tahapan itu tuntas, pekerjaan fisik di lapangan direncanakan mulai awal 2027.
Pekerjaan awal mencakup pembukaan akses jalan dan persiapan lokasi pengeboran. Pemprov Lampung akan mengawal proses tersebut agar kebutuhan dan kendala di lapangan bisa ditangani lewat koordinasi antarpihak.
Kebutuhan energi Lampung diproyeksikan terus meningkat seiring pengembangan sejumlah kawasan industri baru, termasuk di Natar dan Bakauheni. Kedua kawasan diarahkan mendukung hilirisasi komoditas unggulan daerah, antara lain tebu dan produk turunannya serta tapioka.
Gubernur menilai ketersediaan energi yang andal menjadi syarat pendukung pengembangan industri dan investasi. Pengembangan energi baru terbarukan, termasuk panas bumi, diharapkan memperkuat pasokan sekaligus mendukung transformasi ekonomi Lampung.
Pada tahap konstruksi, proyek PLTP Rajabasa diproyeksikan menyerap sekitar 1.000–2.000 tenaga kerja. PT SERB menyampaikan komitmen memberikan prioritas hingga 80 persen bagi tenaga kerja dan kontraktor lokal.
Komitmen itu disertai program pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi warga sekitar. Skema tersebut disiapkan agar manfaat ekonomi proyek tidak hanya terasa di tingkat provinsi, tetapi juga di kampung-kampung sekitar wilayah kerja panas bumi.
Aspek sosial di sekitar wilayah PLTP Rajabasa menjadi perhatian dalam pengawalan proyek. Gubernur menekankan pentingnya penyelesaian berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat melalui komunikasi dan pendekatan yang tepat, sehingga proses pengembangan proyek dapat berjalan kondusif.
Pemprov Lampung akan melibatkan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian persoalan tersebut. Kendala sosial maupun teknis diharapkan dapat ditangani tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan proyek.
Tiga tahapan kunci menjadi penentu jadwal proyek: amandemen PJBL/PPA yang dikejar rampung akhir Desember 2026, pembukaan akses menuju lokasi pengeboran, dan persiapan fisik pada awal 2027.
Dengan pengawalan pemerintah daerah dan koordinasi bersama Kementerian ESDM, PLN, serta PT SERB, pengembangan PLTP Rajabasa diharapkan berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan. Manfaat yang dibidik mencakup penguatan pasokan energi, peningkatan aktivitas ekonomi, dan terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.